Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keberatan soal saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun saksi ahli yang dihadirkan dari MUI adalah Muhammad Amin Suma.
Salah satu tim pengacara Ahok, I Wayan Sidharta, mengatakan pihaknya meragukan independensi saksi ahli tersebut.
Baca Juga
"Tidak mungkin independen karena filsafat hukum menyatakan ahli yang punya kepentingan tidak mungkin bisa objektif," kata Wayan di kawasan Kementan, Senin (13/2/2017).
Advertisement
Wayan menerangkan, MUI adalah institusi yang mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan yang kini menjadi salah satu masalah di persidangan Ahok.
"Dia (MUI) yang buat produk, enggak mungkin dia yang kasih pendapat dan dia yang memutuskan," kata Wayan.
Karena alasan itu, tim pengacara sepakat tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut.
"Kita masih konsisten seperti pekan lalu. Nanti Biarkan hakim yang menilai, keterangan ahli enggak mengikat hakim," ujar Wayan.
Sidang ke-10 Ahok ini kembali di kompleks Kementerian Pertanian hari ini.Â