Segmen 3: Kasus Firza Husein hingga Narkoba di Ruang Bupati

Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Firza Husein. Sementara itu, BNN nyatakan Bupati Bengkulu Selatan tak bersalah.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Feb 2017, 08:11 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 08:11 WIB
Firza Husein
Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar Firza Husein. Meski sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua Depok sejak Rabu lalu, namun keberadaan Firza Husein belum diketahui.

Sementara itu, BNN akhirnya menyatakan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud tak bersalah atas kepemilikan narkoba di ruang kerjanya. Kejadian tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan saingannya dalam pilkada lalu.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya