Pendukung Minta Pengadilan Tinggi Tangguhkan Penahanan Ahok

Puluhan massa pendukung gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berkumpul di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2017, 02:37 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 02:37 WIB
Pendukung Ahok
Puluhan massa pendukung gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berkumpul di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta Puluhan massa pendukung gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berkumpul di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis siang. Mereka menuntut agar mantan bupati Belitung Timur itu dibebaskan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (18/5/2017), massa juga meminta agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan penangguhan penahanan untuk Ahok.

Untuk mengantisipasi aksi anarkis, polisi mengerahkan 50 personel untuk berjaga dan menyiagakan dua mobil meriam air.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyatakan, hingga hari ini pengadilan belum juga menerima memori banding yang diajukan oleh Ahok.

Ahok dan kuasa hukumnya masih memiliki waktu hingga tanggal 23 Mei 2017 untuk melengkapi berkas perkara banding atau inzage. Selanjutnya, berkas akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau dari pihak terdakwanya sampai sekarang belum. Tapi, boleh saja nanti mereka menyerahkannya setelah berkas itu sudah sampai di Pengadilan Tinggi," ucap Hasoloan Sianturi.

Di pihak lain, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Ahok telah mengajukan memori banding dan diterima pihak Pengadilan Jakarta Utara. Setelah berkas perkara banding dilengkapi maka akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Saksikan video tuntutan pendukung Ahok selengkapnya berikut ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya