Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat di Ibu Kota pada Sabtu dini hari (03/7), ditandai dengan penutupan jalan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
VIDEO: Kabidhumas Polda Metrojaya: Pelanggar PPKM Darurat Akan Diberi Sanksi Pidana
Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat di Ibu Kota pada Sabtu dini hari (03/7), ditandai dengan penutupan jalan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
diperbarui 03 Jul 2021, 11:52 WIBDiterbitkan 03 Jul 2021, 11:52 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Tanda Aura Positif yang Membuat Perempuan Cantik Alami
350 Daily Quote Inspiratif untuk Memotivasi Diri
Sambut Natal, Harga Emas Antam Melorot Rp 13.000
Gunung Ibu Meletus Lagi Selasa 24 Desember 2024, Semburan Abu Vulkanik Capai 2.000 Meter
5 Karakter Perempuan yang Menarik Perhatian Pria
350 Quote Perjalanan Hidup yang Menginspirasi dan Memotivasi
Infografis Gertakan Megawati Jelang Kongres PDIP 2025 dan Spanduk Provokatif Picu Siaga I
Kronologi Kecelakaan Rombongan Bus Pelajar di Tol Malang, Truk Mundur Hantam Bus Pariwisata
5 Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan, Bantu Menurunkan Berat Badan
7 Resep Karedok Khas Sunda yang Mudah dan Lezat untuk Menu Sehat
Cara Mengatasi Rasa Takut Naik Pesawat, Salah Satunya Berbicara dengan Awak Kabin
Terpinggirkan di Manchester United, Marcus Rashford Bisa Susul Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi