Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat di Ibu Kota pada Sabtu dini hari (03/7), ditandai dengan penutupan jalan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
VIDEO: Kabidhumas Polda Metrojaya: Pelanggar PPKM Darurat Akan Diberi Sanksi Pidana
Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat di Ibu Kota pada Sabtu dini hari (03/7), ditandai dengan penutupan jalan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Diperbarui 03 Jul 2021, 11:52 WIBDiterbitkan 03 Jul 2021, 11:52 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perang Dagang Makin Kacau, China Tarik Tarif Impor 100% ke Produk Pertanian Kanada
6 Potret Detail Baju Akikah Selina Ada Sulaman Namanya, Rancangan Desainer Ternama
Pahala Puasa Ramadhan Hari ke-11, Setara 4 Kali Haji dan Umroh
Kapan Sebaiknya Membaca Doa Buka Puasa, Sebelum atau Setelah Berbuka?
350 Contoh Kata Depan Di yang Tepat dalam Kalimat
Memahami Arti Depresi: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
350 Kata-Kata Tentang Ilmu yang Menginspirasi dan Memotivasi
Saksikan FTV Kisah Nyata Ramadan di Indosiar, Selasa 11 Maret Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB
VIDEO: Gunung Lewotobi Erupsi, Pemukiman Warga Diguyur Hujan Abu
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Wajib Dibayarkan oleh Setiap Muslim Dewasa dan Anak-anak
Bang Madit Dilarikan ke Rumah Sakit akibat Gula Darah Tembus 625, Ini Cara Jaga Kesehatan Penderita Diabetes
Keutamaan 4 Surah yang Dibaca saat Qabliyah Subuh, Perlindungan dari Segala Musibah