Liputan6.com, Jakarta Pengacara Julianus Sembiring menyampaikan terima kasih sekaligus mengapresiasi Polda Metro Jaya termasuk Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam menangani kasus pemerasan dan pengancaman dengan tersangka Nikita Mirzani dan asitennya.
Nama Kombes Pol Roberto Pasaribu disorot publik setelah Nikita Mirzani jadi tersangka lalu resmi ditahan pada 4 Maret 2025. Julianus Sembiring menilai, sudah sepantasnya aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan benar.
Advertisement
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. Kami sebagai masyarakat Indonesia berterima kasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” katanya.
Advertisement
Lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Minggu (9/3/2025), Julianus Sembiring menyatakan, tak sedikit masyarakat yang gerah dengan selebritas sensasional atau merasa dirnya kebal hukum di Indonesia.
Kebanggaan dan Apresiasi
Ia mengajak publik lebih berhati-hati dalam menelaah konten atau mengomentari berita yang bertebaran di medsos. Dibutuhkan pikiran jernih dalam merespons beragam berita viral di jagat maya. Berkali Julianus Sembiring mengapresiasi kinerja polisi.
“Ini suatu kebanggaan maka kami sampaikan apresiasi luar biasa kepada penyidik khususnya Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu yang tegas dan kooperatif. Keadilan harus ditegakkan," Julianus Sembiring menyambung.
Advertisement
Framing Kebal Hukum
“Saat ini saya berada di Medan. Tidak sedikit masyarakat Medan yang bangga dengan keberanian Kombes Pol Roberto Pasaribu. Apalagi selama ini tersangka NM selalu di-framing kebal hukum. Tidak ada satu manusia pun yang kebal hukum,” urainya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan influencer sekaligus dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan serta pengancaman. Usai diperiksa pada Selasa (4/3/2025), penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan keduanya.
Lewati Pemeriksaan dan Gelar Perkara
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dibidik dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, pekan lalu.
Advertisement
