Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, belum memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dan istri Ferdy Sambo. Alasannya LPSK masih harus mempelajari permohonan keduanya.
VIDEO: LPSK Belum Kabulkan Permohonan yang Diajukan Bharada E dan Istri Ferdy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, belum memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dan istri Ferdy Sambo. Alasannya LPSK masih harus mempelajari permohonan keduanya.
diperbarui 29 Jul 2022, 13:45 WIBDiterbitkan 29 Jul 2022, 13:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perlukah Sertifikasi Pemijat untuk Penyandang Disabilitas Netra?
Mengintip Keseruan Roadshow Cek Fakta Liputan6.com di UMC Cirebon, Cekidot!
Telapak Tangan Terhalang Mukena saat Sujud, Sahkah Sholatnya? Ini Kata Buya Yahya
Nusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut
Saksikan Siaran Langsung Serie A Juventus vs Inter Milan Melalui Tautan Live Streaming Vidio
Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas, Sensasi Eksplorasi Satwa Liar di Kegelapan
Arti Seminar: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya
Memahami Arti Euforia: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya
Arti Memimpikan Orang yang Sudah Meninggal: Makna dan Tafsir Mendalam
Arti Kata Semburat: Memahami Makna dan Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Arti Zodiak Scorpio: Karakteristik, Sifat, dan Keunikan Si Kalajengking
Arti Ospek: Pengenalan Komprehensif Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru