Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
VIDEO: Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf, Ditolak
Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
Diperbarui 27 Okt 2022, 12:45 WIBDiterbitkan 27 Okt 2022, 12:45 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Liga Champions Kamis 13 Maret 2025, Siaran Langsung Moji dan Vidio: Ada Atletico Madrid vs Real Madrid
6 Potret Kenangan Aiman Ricky dan Sang Ayah, Meninggal Dunia di Bulan Ramadan
Cara Mengatasi Sakit Dada yang Efektif dan Aman
Longsor di Dusun Nyalindung Sumedang, Ini 9 Rekomendasi Badan Geologi
Kumpulan Hoaks Pesan Berantai yang Sempat Viral, Simak Daftarnya
Inul Daratista Tak Mudik Tahun Ini, Diwakili Suami Lakukan Tradisi Berbagi di Kampung Halaman
Koreksi IHSG: Peluang Rebound atau Tekanan Berlanjut?
250 Kata Penutup Pidato Menarik untuk Berbagai Acara
Cegah Bencana Hidrometeorologi, Jakarta Kembali Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca Tahap 3
Meski Dipanggil Timnas Indonesia, 2 Pemain Ini Dipastikan Tak Bisa Main Lawan Australia
Mengenal Arti Kata Ilfil dan Cara Mengatasinya
Sholat Qobliyah Subuh Dilakukan Setelah Adzan atau Sebelum Adzan? Simak Ulasannya