VIDEO: Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf, Ditolak

Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 27 Okt 2022, 12:45 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 12:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya