Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
VIDEO: Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf, Ditolak
Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
diperbarui 27 Okt 2022, 12:45 WIBDiterbitkan 27 Okt 2022, 12:45 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saran Richard Mainaky usai 'Hasil Tak Terduga' Tim Bulutangkis Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Danyon Baru Kostrad Salatiga, Anak Rantau Pulang Markas
Buya Yahya Bocorkan tentang Hari dan Waktu Mustajab Doa
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
4 Pemain yang Berpotensi Gabung Real Madrid di Musim Panas 2024: Siapa Susul Kylian Mbappe?
Setahun Berlalu, Kasus Amputasi Bayi di RSUD Pulang Pisau belum Tuntas
Viral Debt Colector Jadi Sasaran Amukan Ojol, Motornya Dibuang ke Kali
Relawan Mas Gibran Kembali Berbagi Makanan Bergizi dan Cukur Gratis saat Jumat Berkah
Klasemen MotoGP 2024 usai Enea Bastianini Raih Double Winner di Sirkuit Silverstone