Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
VIDEO: Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf, Ditolak
Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
diperbarui 27 Okt 2022, 12:45 WIBDiterbitkan 27 Okt 2022, 12:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump Bakal Kerahkan Militer untuk Deportasi Massal Imigran Ilegal
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 19 November 2024, Ada EXCL hingga PTPP
Memahami Latar Sosial Adalah Kunci Mendalami Karya Sastra
Prabowo Hadiri KTT G20 di Rio de Janeiro, Langsung Disambut Presiden Brasil
Kecam Kekerasan di Pilkada Sampang, PKB: Tak Ada Pesta Demokrasi Seharga Nyawa Manusia
Penyebab Sembelit Adalah: Memahami Akar Masalah dan Solusinya
Cara Print Excel Tidak Terpotong: Panduan Lengkap untuk Hasil Cetakan Rapi
5 Zodiak yang Pantang Menyerah dalam Mencintai, Apa pun yang Terjadi
Didesak Produser Hollywood Turunkan Berat Badan Berulang Kali, Demi Moore Alami Gangguan Makan
Rahasia Sukses Aktor Hollywood Ryan Reynolds jadi Pebisnis
Cara Menghitung Sisi Miring Segitiga: Panduan Lengkap Rumus Pythagoras
Prediksi Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Syarat Garuda Jaga Asa Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026