Liputan6.com, Kabul - Kementerian Informasi dan Kebudayaan Taliban mengumumkan pada Selasa (4/2/2025), mereka menangguhkan sebuah stasiun radio wanita Afghanistan dengan alasan "penyediaan konten dan program yang tidak sah" kepada sebuah saluran TV luar negeri.
Ini adalah kali kedua pihak berwenang menutup kantor media yang diduga bekerja sama dengan media asing.
Advertisement
Baca Juga
Kementerian informasi menyatakan bahwa Radio Begum melanggar kebijakan penyiaran dan menyalahgunakan lisensinya.
Advertisement
"Keputusan ini diambil setelah beberapa pelanggaran, termasuk penyediaan konten dan program yang tidak sah kepada saluran televisi berbasis luar negeri," kata kementerian tersebut seperti dikutip dari AP, Jumat (7/2).
Kementerian informasi menambahkan mereka akan meninjau semua dokumen yang diperlukan untuk menentukan masa depan stasiun tersebut.
Radio Begum diluncurkan pada Hari Perempuan Internasional pada Maret 2021, lima bulan sebelum Taliban merebut kekuasaan di tengah penarikan pasukan Amerika Serikat (AS) dan NATO yang kacau.
Konten stasiun ini sepenuhnya diproduksi oleh perempuan Afghanistan. Saluran satelit saudara mereka, Begum TV, beroperasi dari Prancis dan menyiarkan program pendidikan yang mencakup kurikulum sekolah Afghanistan dari kelas tujuh hingga dua belas.
Kelompok hak asasi manusia, termasuk Reporters without Borders, mengutuk penangguhan pada Selasa dan mendesak agar keputusan tersebut dibatalkan.
Sejak pengambilalihan kekuasaan, Taliban telah mengecualikan perempuan dari pendidikan, banyak jenis pekerjaan, dan ruang publik. Jurnalis, terutama perempuan, telah kehilangan pekerjaan mereka saat Taliban semakin memperketat kendali mereka atas lanskap media.
Dalam indeks kebebasan pers 2024 dari Reporters without Borders, Afghanistan menduduki peringkat 178 dari 180 negara. Pada tahun sebelumnya, negara tersebut menduduki peringkat 152.
Kementerian informasi tidak menyebutkan saluran TV asing yang dikatakan bekerja sama dengan Radio Begum.
Pada Mei lalu, Taliban memperingatkan jurnalis dan ahli di Afghanistan untuk menghentikan kerja sama mereka dengan Afghanistan International TV.
Afghanistan International TV, yang berkantor pusat di London, dapat diakses melalui satelit, kabel, dan media sosial. Seorang juru bicara dari Kementerian informasi menuduh stasiun tersebut melakukan pelanggaran profesional dan melanggar batasan moral dan hukum.
Itu adalah pertama kalinya mereka meminta orang untuk tidak bekerja sama dengan kantor berita tertentu.