Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Amerika Serikat (AS) terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.
"Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York," ungkap Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha dalam jumpa pers dengan awak media, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga
Judha menuturkan bahwa WNI yang ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari berinisial TRN.
Advertisement
"Tidak ada informasi yang kami terima terkait bagaimana proses penangkapan tersebut, namun KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan, yang dalam kondisi baik dan sehat dan juga sudah mendapatkan akses pendampingan hukum," tutur Judha, seraya menambahkan bahwa sudah ada jadwal persidangan bagi TRN, yakni pada 10 Februari.
Adapun satu WNI lainnya yang ditangkap di New York berinisial BK. Dia ditangkap pada 28 Januari.
"Jadi, yang bersangkutan ini (BK) ditangkap pada saat melakukan lapor tahunan di kantor ICE (Immigration and Custom Enforcement). Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Dan kemudian yang disangkutan mengajukan asylum (suaka), namun asylum-nya ditolak," beber Judha.
"KJRI New York juga sudah berkomunikasi walaupun tidak secara langsung, namun dengan istri yang bersangkutan, kondisinya sehat, yang bersangkutan juga sudah memiliki akses pendampingan hukum. Kita akan monitor proses penegakan hukumnya."
Sejak awal kebijakan imigrasi ini dikerahkan, tegas Judha, Kemlu RI dan enam perwakilan di AS sudah melakukan langkah-langkah antisipasi.
"Kita sudah melakukan koordinasi secara virtual," ujar Judha.
Enam perwakilan RI di AS yang dimaksud Judha adalah KBRI Washington, DC, KJRI San Fransisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.
"Kita sudah lakukan langkah-langkah koordinasi antisipasi. Pertama, kita sudah tetapkan langkah-langkah SOP (Standard Operating Procedure) untuk penanganan jika nanti ada warga negara Indonesia yang ditangkap. Kemudian, perwakilan RI juga melakukan koordinasi dengan berbagai macam otoritas yang ada di AS seperti ICE, CBP (Custom and Border Protection), dan juga pihak Homeland Security Investigation. Kemudian, perwakilan RI juga sudah menyampaikan berbagai macam imbauan melalui berbagai macam platform. Intinya adalah menyampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika terjadi fokus penangkapan, dan hak-hak apa saja yang mereka miliki dalam proses hukum yang sedang akan dijalani.
"Kemudian, perwakilan RI juga sudah melakukan berbagai macam program edukasi kepada masyarakat, melibatkan berbagai macam pemuka masyarakat, diaspora kita, sebagai contoh, 1 Februari yang lalu, perwakilan RI di AS bekerja sama dengan Indonesian American Lawyer Association (IALA) mengadakan kegiatan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang dihadiri lebih dari 500 orang untuk menyampaikan 'Know Your Rights'. Jadi, apa haknya mereka ketika ada proses penindakan hukum yang dilakukan oleh otoritas AS dan kemudian apa juga yang harus dilakukan ketika melapor ke perwakilan RI. Kita juga sudah sampaikan nomor hotline seluruh perwakilan RI melalui berbagai macam platform."
Judhan menambahkan, "Dengan langkah-langkah ini, kita harapkan masyarakat Indonesia yang ada di AS baik yang documented, undocumented, tetap tenang, namun tentunya kami juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat kita untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di AS."