Liputan6.com, Jakarta Selain mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik Polres Jakarta Pusat menunggu hasil visum untuk menetapkan pasal tambahan kepada penculik Malika. Jika terbukti, pelaku terancam pidana lebih dari 9 tahun penjara.
Selain mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik Polres Jakarta Pusat menunggu hasil visum untuk menetapkan pasal tambahan kepada penculik Malika. Jika terbukti, pelaku terancam pidana lebih dari 9 tahun penjara.
diperbarui 04 Jan 2023, 13:08 WIBLiputan6.com, Jakarta Selain mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik Polres Jakarta Pusat menunggu hasil visum untuk menetapkan pasal tambahan kepada penculik Malika. Jika terbukti, pelaku terancam pidana lebih dari 9 tahun penjara.