Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan suami Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri tetap sah sebagai tersangka korupsi.
Alwin Basri merupakan tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa bersama istrinya, Mbak Ita di Pemkot Semarang.
Advertisement
"KPK bersyukur dan berterima kasih bahwa putusan saudara AB memang sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh Biro Hukum KPK, yang mana penetapan tersangka, baik saudara AB maupun saudari HGR ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Advertisement
Untuk selanjutnya, KPK bakal melakukan pemanggilan terhadap Alwin untuk diperiksa penyidik. Hingga saat ini, Tessa enggan membeberkan kapan penyidik akan memanggil Alwin maupun Mbak Ita setelah gugatan mereka gugur.
Walaupun Mbak Ita dikabarkan sakit dan tengah dirawat di RS daerah Semarang, KPK belum menyatakan sikap apakah akan melakukan jemput paksa secara terpisah nantinya.
"Apakah nanti penyidik yang akan menangani akan melakukan tindakan terpisah atau tidak ya kita tunggu aja," ungkap Tessa.Â
Â
Tolak Gugatan Alwin Basri
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan Alwin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Arief Budi Cahyono dalam amar putusannya, Selasa (11/2/2025).
Arief melanjutkan, penyidikan kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Pemkot Semarang yang menjerat Alwin dan istrinya Mbak Ita tetap sah dan telah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk melanjutkan perkara tersebut.
Â
Reporter: Rahmat BaihaqiÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement