Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
VIDEO: Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
diperbarui 19 Jan 2023, 15:13 WIBDiterbitkan 19 Jan 2023, 15:13 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nostalgia Mbok Jamu Gendong, Saat Dunia Medis dan 'Kalcer' Bersatu
BRI dan Artajasa Hadirkan Cardless Withdrawal, Transaksi Tanpa Kartu Jadi Lebih Praktis
Apple Luncurkan Genmoji di iOS 18.2: Begini Cara Membuatnya
Top 3 Islami: Penjelasan Gus Baha Kenapa Al-Qur'an Dimulai dari Huruf Ba', Kisah Perempuan yang Bikin Takjub Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Spons Tulang Cumi Digadang Jadi Solusi Terbaru Enyahkan Mikroplastik
Top 3: Rincian Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada 2025
350 Quote About Relationship yang Menyentuh Hati
Cuaca Hari Ini Jumat 20 Desember 2024: Mayoritas Jabodetabek Akan Berawan
Mentrans Iftitah Ajak PATRI Sinergi dan Kolaborasi dengan Tokoh-tokoh Anak Transmigran
4 Tanda Oli Gardan Motor Matik Habis
Menikmati Keindahan Pantai Tolanamon, Rekomendasi Libur Akhir Tahun di NTT
WSBP Kantongi Kontrak Baru Rp 2,22 Triliun hingga November 2024