Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
VIDEO: Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Diperbarui 19 Jan 2023, 15:13 WIBDiterbitkan 19 Jan 2023, 15:13 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pajak Online Jakarta: Mudah, Cepat, dan Tanpa Ribet!
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial Wasiat Kematian yang Berujung Dendam di Indosiar, Rabu 16 April Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
5 Model Meja Dapur Terbaru, Berikan Kesan Mewah tapi Tetap Simpel dan Tidak Berlebihan
16 April 2025: HUT Kopassus ke-73 dan Peringatan Hari Lainnya
Wanita di China Dipecat Gara-gara Pulang Kerja 1 Menit Lebih Awal
Tren Harga Emas Lanjutan Kenaikan, Siap-siap Tembus USD 3.300
Trik WA 2005, Ketahui Pula Fitur WhatsApp Klasik
Histori Pangkalan Udara Biak Papua yang Jadi Rebutan Jepang-AS karena Letaknya yang Strategis
Daftar Peserta Piala Dunia U-17 2025: 48 Negara Siap Berlaga, Timnas Indonesia U-17 Ikutan
Tarif Tol Junction Palembang Segera Berlaku, Ini Besarannya
LTLS Tambah Kepemilikan Saham di Lautan Organo Water jadi 70%
6 Potret Tsania Marwa Merilis Buku, Tumpahkan Isi Perasaannya dalam Karya Tulis