Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi meluncurkan program insentif untuk pembeliaan kendaraan listrik yang mulai berjalan 20 Maret nanti. Tapi tentu tidak semua bisa mendapat insentif ini, melainkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
VIDEO: Program Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Berjalan Pada 20 Maret
Pemerintah resmi meluncurkan program insentif untuk pembeliaan kendaraan listrik yang mulai berjalan 20 Maret nanti. Tapi tentu tidak semua bisa mendapat insentif ini, melainkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
diperbarui 07 Mar 2023, 12:15 WIBDiterbitkan 07 Mar 2023, 12:15 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buat Budaya Betawi Lebih Grande, Pramono Bakal Libatkan TikTokers
Cara Menggambar Anime: Panduan Lengkap untuk Pemula
Surel Adalah: Pengertian, Sejarah dan Cara Membuatnya
Top 3: Kata Erick Thohir soal Prabowo Mau Hapus Utang UMKM di Bank BUMN
Top 3 Islami: Kisah Pendiri Ponpes Lirboyo KH Abdul Karim Saksikan Karomah Dahsyat Mbah Kholil Bangkalan
Meta Izinkan Militer AS Boleh Pakai Model AI Llama 3, Buat Apa?
Mengulik Kafe Milik Nicholas Saputra Fas.a.Fas Bakery & Cafe di Ubud Bali, Pastry dan Desain Interiornya Dipuji
Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini?
Cara Cek Nomor by.U: Panduan Lengkap untuk Pengguna
Cara Daftar Kartu XL: Panduan Lengkap Registrasi Nomor Baru dan Lama
Cuaca Hari Ini Rabu 6 November 2024: Langit Jakarta Mayoritas Hujan Siang Nanti
Cara Menyimpan ASI: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui