Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi meluncurkan program insentif untuk pembeliaan kendaraan listrik yang mulai berjalan 20 Maret nanti. Tapi tentu tidak semua bisa mendapat insentif ini, melainkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
VIDEO: Program Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Berjalan Pada 20 Maret
Pemerintah resmi meluncurkan program insentif untuk pembeliaan kendaraan listrik yang mulai berjalan 20 Maret nanti. Tapi tentu tidak semua bisa mendapat insentif ini, melainkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
diperbarui 07 Mar 2023, 12:15 WIBDiterbitkan 07 Mar 2023, 12:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Indonesia Masters 2025: Main Lepas, Putri KW Dapat Tiket 16 Besar
Jalan Lintas Timur Sumatra Terendam Banjir, Polres Pelalawan Siaga 24 Jam di Lokasi
Fokus Pagi : Tuntut Pembebasan Rekannya, Gerombolan Pesilat Serang Kantor Polisi di Trenggalek
Arti Capung Masuk Rumah: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Ilmiah
Perubahan Drastis! 16 Artis yang Melakukan Operasi Hidung, Mana Favoritmu?
Pengelasan FCAW Adalah: Teknik Las Busur Listrik Berinti Fluks
Prabowo Minta Menterinya Berani Potong Anggaran yang Tak Esensial
350 Caption Perpisahan Menyentuh Hati untuk Berbagai Momen
Presiden ECB Ingatkan Eropa Bersiap Hadapi Serangan Donald Trump
350 Caption Kata-Kata tentang Bulan yang Menenangkan Jiwa
350 Caption Bestie Lucu Bikin Ngakak Bareng Sahabat
Cerita 3 Dispora Indonesia Usai Pelantikan Donald Trump Jilid 2