Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi meluncurkan program insentif untuk pembeliaan kendaraan listrik yang mulai berjalan 20 Maret nanti. Tapi tentu tidak semua bisa mendapat insentif ini, melainkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
VIDEO: Program Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Berjalan Pada 20 Maret
Pemerintah resmi meluncurkan program insentif untuk pembeliaan kendaraan listrik yang mulai berjalan 20 Maret nanti. Tapi tentu tidak semua bisa mendapat insentif ini, melainkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Diperbarui 07 Mar 2023, 12:15 WIBDiterbitkan 07 Mar 2023, 12:15 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aturannya Ketat, Ini Barang-Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Ibadah Haji
Trik Mengerjakan Soal Bahasa Indonesia SBMPTN untuk Sukses
Kehadiran Alsintan Canggih dan Semangat Petani Muda Menggerakkan Optimalisasi Lahan Jadi Harapan Baru di Ladang Kukar
Usai Lebaran 2025, Jumlah Pendatang ke Jakarta Meningkat 129 Persen
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat, Saham Mana yang Layak Dibeli?
Waktu Sholat Surabaya April 2025: Panduan Lengkap Jadwal Ibadah Harian
Dua Anak Kurang, Gubernur Bali Dorong Keluarga Berencana Empat Anak
Zodiak yang Nyaman Hidup Sendiri, Lebih Suka Jomblo daripada Pacaran
10 Larangan saat Ibadah Haji, Hukumannya Berat
Sering Menyentuh Wajah Saat Bicara = Sedang Berbohong? Ini Kata Psikologi dan Pakar Komunikasi
Trik Mengerjakan Soal Figural untuk Sukses, Ketahui Strategi Khususnya
Seperti Ini Cara Menjaga Kesehatan Mental dalam Hubungan, Biar Tidak Ada Salah Paham