Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya MK menolak gugatan yang diajukan terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya MK menolak gugatan yang diajukan terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
Diperbarui 16 Jun 2023, 10:41 WIBDiterbitkan 16 Jun 2023, 10:41 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BNPB Akan Lakukan Modifikasi Cuaca Untuk Kurangi Banjir
Cek Fakta: Satir Foto SPBU Bertuliskan Penjahat dan Pertamax Sedang Dioplos
Jadwal Timnas Indonesia Maret 2025: Bertandang ke Australia, Menjamu Bahrain di Jakarta
Ratusan Serangan Udara Israel Gempur Tartus, Klaim Cegah Aset Militer Suriah Dimiliki Musuh
Top 3: Zodiak yang Jalin Hubungan Lebih Dalam di Maret 2025
Arti Sugeng Riyadi: Makna dan Tradisi di Balik Ucapan Lebaran
Arti Report: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Cek Spesifikasi dan Harga Infinix Note 50 dan Note 50 Pro di Indonesia, Seperti Apa?
Tips Menumis Tauge Agar Renyah dan Lezat dengan Resep Bumbu Sederhana
Rival Manchester City Waspada, Titisan Lionel Messi Siap Guncang Liga Inggris
BSI Gandeng Sucofindo Perluas Pasar Perbankan Syariah
Cegah Insiden Pendaki Cartensz Pyramid Berulang, Begini Cara Menolong Korban Hipotermia