Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya MK menolak gugatan yang diajukan terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya MK menolak gugatan yang diajukan terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
diperbarui 16 Jun 2023, 10:41 WIBDiterbitkan 16 Jun 2023, 10:41 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Daftar Pustaka yang Benar dan Lengkap
Cara Buat Lamaran Kerja yang Menarik Perhatian HRD
Cara Bikin Email Baru untuk Pemula, Ikuti Langkah-Langkah Berikut
Cara Bikin NPWP: Panduan Lengkap Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Cara Menghitung IMT untuk Mengetahui Status Gizi, Orangtua Wajib Tahu
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Panduan Lengkapnya
Cara Menurunkan Tensi Tinggi Menjadi Normal dengan Cepat
Cara Mengganti Wallpaper Laptop dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek KTP Online, Berikut Panduan Lengkap dan Mudah
Perusahaan Skalabilitas Bitcoin Citrea Raih Pendanaan Rp 220 Miliar
Bukan Sholat atau Puasa, UAS Ungkap Amalan Ini Pasti Diterima Allah jika Dilakukan
5 Pernyataan Presiden Prabowo saat Resmikan GSN, Minta Izin Kunker ke Luar Negeri hingga Sisishkan Uang