Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa malam, menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain disangkakan pasal penistaan agama, penyidik juga menjerat Panji dengan Undang-undang ITE dan ujaran kebencian.
VIDEO: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa malam, menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain disangkakan pasal penistaan agama, penyidik juga menjerat Panji dengan Undang-undang ITE dan ujaran kebencian.
diperbarui 02 Agu 2023, 18:47 WIBDiterbitkan 02 Agu 2023, 18:47 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Alasan Remaja Sulit Diatur dan Penuh Drama, Tantangan Berat Para Orang Tua
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Rabu 18 September Via Live Streaming Pukul 13.00 WIB
Sejumlah Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan Imbas Gempa Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Diguncang Gempa Magnitudo 5,0, Terasa ke Kota Bandung
6 Potret Selena Gomez Pakai Gaun Bertabur 600 Kristal di Emmy Awards 2024, Ditemani Benny Blanco
10 Ide Jualan di Rumah yang Menjanjikan, Simak Panduan Lengkap Memulai Bisnis dari Nol
Kawasan Borobudur Direvitalisasi, Berikut Daftar Proyeknya
Manfaat Buncis untuk Jantung, Sayuran Super Penurun Kolesterol
6 Manfaat Pepaya untuk Kulit dan Kecantikan, Lengkap dengan Cara Menggunakannya
6 Sebab Sudah Diet Mati-Matian Namun Berat Badan Tidak Turun, Apa yang Salah?
Bantah soal 2 Lindu Berbarengan, BMKG: Hanya 1 Gempa di Kabupaten Bandung
Siapa Minat, Lelang Royal Enfield Bullet 350 Mulai dari Rp 30 Jutaan