Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa malam, menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain disangkakan pasal penistaan agama, penyidik juga menjerat Panji dengan Undang-undang ITE dan ujaran kebencian.
VIDEO: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa malam, menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain disangkakan pasal penistaan agama, penyidik juga menjerat Panji dengan Undang-undang ITE dan ujaran kebencian.
diperbarui 02 Agu 2023, 18:47 WIBDiterbitkan 02 Agu 2023, 18:47 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Bebek Madura Bumbu Hitam, Bikin Nafsu Makan Bertambah
Tips Memilih Model Kemeja Wanita untuk Kuliah, Tampil Kasual dan Elegan
Jika Van Dijk Alami Cedera, Liverpool Diprediksi Tak Memenangkan Premier League
Maverick Vinales Sebut KTM Lebih Unggul dari Aprilia, Merasa Lebih Kuat dengan Motornya
Stok BBM SPBU Swasta Kosong, Wamen ESDM Colek BPH Migas
Doa Buka Puasa Dibaca Setelah Makan, Simak Urutan Membaca yang Jarang Diketahui!
Apa Itu Dry Text: Memahami Fenomena Komunikasi Digital
Outfit Winter Serasi, 5 Potret Nikita Willy dan Suami Ajak Baby Issa Liburan ke Taman Nasional Yellowstone
Fungsi Tepung Maizena: Manfaat dan Kegunaan yang Perlu Diketahui
Emas Kembali Cetak ATH Tersengat Kebijakan Tarif Donald Trump, Saham Apa Saja yang Bakal Berkilau?
VIDEO: Ditegur saat Geber Motor, Prajurit TNI Bentrok dengan Warga
Bukan Nvidia, DeepSeek Pakai Chip Huawei untuk Jalankan Model AI