VIDEO: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa malam, menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain disangkakan pasal penistaan agama, penyidik juga menjerat Panji dengan Undang-undang ITE dan ujaran kebencian.

oleh Didi N diperbarui 02 Agu 2023, 18:47 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2023, 18:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa malam, menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain disangkakan pasal penistaan agama, penyidik juga menjerat Panji dengan Undang-undang ITE dan ujaran kebencian.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya