Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan itu, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan membatalkan vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
VIDEO: Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan itu, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan membatalkan vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
diperbarui 09 Agu 2023, 15:20 WIBDiterbitkan 09 Agu 2023, 15:20 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cyberpunk Adalah: Menyelami Dunia Distopia Berteknologi Tinggi
Fitur Diary Diabetes Digital untuk Pantau Kasus Anak Diabetesi
Cara Menghitung Luas Belah Ketupat: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soal
Indosat Ubah Layanan Pascabayar Jadi IM3 Platinum, Seperti Apa?
Mengenal Panama Park 825, Tempat Playground Indoor Menarik untuk Anak
Waspadai Bahaya Judi Online, Kemenag Akan Susun Naskah untuk Khotbah Jumat
Prediksi Harga Emas di Minggu Terakhir November 2024, Turun atau Makin Mahal?
Sholat Dhuha Itu Jarang-Jarang Saja, Niatkan untuk Ini Kata Gus Baha
Cairan Kristaloid Adalah: Panduan Lengkap Penggunaan dalam Resusitasi
Hispanik Adalah: Memahami Identitas, Budaya, dan Kontribusi Komunitas Hispanik
Holoenzim Adalah: Komponen Penting dalam Aktivitas Enzim
3 Zodiak yang Selalu Tahu Hal yang Tepat untuk Dikatakan