Bagaimana Hukumnya Penutupan Tempat Hiburan yang Dikelola non-Muslim ?

Muhamad Arif dari Sidoarjo, Jawa Timur bertanya, Ustad, bagaimana hukumnya penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola non-muslim sementara tunjangan hari raya lebaran untuk karyawan harus dibayarkan pengusaha?

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 24 Jul 2013, 17:06 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2013, 17:06 WIB
Muhamad Arif dari Sidoarjo, Jawa Timur bertanya, Ustad, bagaimana hukumnya penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola non-muslim sementara tunjangan hari raya lebaran untuk karyawan harus dibayarkan pengusaha?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya