Muhamad Arif dari Sidoarjo, Jawa Timur bertanya, Ustad, bagaimana hukumnya penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola non-muslim sementara tunjangan hari raya lebaran untuk karyawan harus dibayarkan pengusaha?
Bagaimana Hukumnya Penutupan Tempat Hiburan yang Dikelola non-Muslim ?
Muhamad Arif dari Sidoarjo, Jawa Timur bertanya, Ustad, bagaimana hukumnya penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola non-muslim sementara tunjangan hari raya lebaran untuk karyawan harus dibayarkan pengusaha?
diperbarui 24 Jul 2013, 17:06 WIBDiterbitkan 24 Jul 2013, 17:06 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025
Jangan Berani-Berani Lakukan Ini, Rezeki Akan Disempitkan Allah Kata Buya Yahya
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?
Kaleidoskop 2024: Comeback Mike Tyson ke Ring usai Gantung Sarung Tinju Selama 19 Tahun
Inilah 4 Diktator Terkejam dalam Sejarah Manusia
Alasan Kura-Kura dan Penyu Bisa Hidup Hingga Puluhan Tahun
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru