Liputan6.com, Bandung - Pemuda berinisial AA (25) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rancaekek Polresta Bandung usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bandung.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengatakan terduga pelaku telah ditangkap pada Minggu, 16 Februari 2025.
Baca Juga
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Deny dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 17 Februari 2025.
Advertisement
Deny menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial M (58) tiba-tiba diadang oleh pelaku saat hendak menjemput temannya untuk bermain badminton.
Pada awalnya, pelaku meminta uang dan rokok kepada korban. Namun, korban tidak mengindahkan permintaan pelaku lantaran tak membawa dompet.
Kemudian, pelaku yang frustasi langsung memukul pelipis mata kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan gangguan penglihatan.
"Namun karena korban tidak memiliki uang atau barang berharga yang bisa diambil, pelaku bertindak impulsif dan melakukan penganiayaan," kata Deny.
Korban yang merasa dirugikan pun melaporkan insiden tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.
"Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan motifnya adalah perampokan. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Meski demikian, Deny menyebut hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan tersebut.
Penulis: Arby Salim