Pengacara Bantah Kabar Harvey Moeis Sudah Ajukan Kasasi

Ahmad menegaskan, langkah kasasi baru akan dipertimbangkan usai pihaknya menerima salinan resmi putusan banding. Dengan salinan itu, pihaknya mengaku baru bisa mengkaji langkah hukum berikutnya untuk Harvey Moeis.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 18 Feb 2025, 14:04 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 14:04 WIB
Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Sidang perdana Harvey Moeis ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya. Diketahui, pada pengadilan tingkat satu Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara, namun putusan Pengadilan Tinggi memperberatnya menjadi 20 tahun.

“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad dalam keterangan diterima, Selasa (18/2/2025).

Ahmad menegaskan, langkah kasasi baru akan dipertimbangkan usai pihaknya menerima salinan resmi putusan banding. Dengan salinan itu, pihaknya mengaku baru bisa mengkaji langkah hukum berikutnya untuk Harvey.

“Setelah menerima salinan putusan maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya” tegas Ahmad.

Sebagai pengacara, Ahmad memastikan tidak akan mendahului keinginan klien dan bakal menanyakan lebih dulu apakah Harvey menginginkan kasasi atau tidak.

“Maka dari itu, berita yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak Tim Kuasa Hukum maupun pihak klien. Dengan demikian kami menghimbau berita tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan dikutip oleh pihak manapun,“ dia menandasi.

Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah suami dari aktris Sandra Dewi yang berprofesi sebagai pengusaha dan terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Namun tim jaksa melakulan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga hukuman Harvey kini diperberat menjadi 20 tahun penjara. 

Perjalanan kasus Harvey Moeis dimulai dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk beberapa tahun lalu. Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Harvey didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun. 

Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud MD Apresiasi: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

Vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025).

Hukuman 6,5 tahun penjara kini diperberat menjadi 20 tahun. Selain itu, suami Sandra Dewi juga dikenakan uang pengganti hingga dua kali lipat. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, mengomentari keputusan ini melalui akun medsos X.

Mahfud MD memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan RI yang mengajukan banding sehingga vonis terhadap Harvey Moeis diperberat.

“Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bs diyakinkan utk menaikkan hukuman Harvey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki,” cuitnya.

Mahfud MD mengoreksi kesalahan pengetikan dalam pernyataannya. Ia menjelaskan, maksudnya adalah uang pengganti dinaikkan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Mahfud MD juga merespons pertanyaan publik soal uang pengganti hanya mencapai ratusan miliar, padahal kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

“Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 org shg. belasan lainnya bs dihukum bayar uang pengganti lbh berat,” jelas Mahfud MD dalam unggahannya.

Respons Warganet

Cuitan Mahfud MD viral hingga menyedot lebih dari 800 ribu views dan dibanjiri ratusan komentar.

“Prof...  @mohmahfudmd perampasan aset wacana atau realita? Baiknya, dimiskinkan hingga tiada celah korup lewat cash, rek keluarga atau titip cuci uang.,” kata salah satu netizen.

“harusnya petinggi2 mulai sadar untuk gerak ke arah rakyat, makin banyak bertindak benar, makin besar simpati rakyat ke org tersebut, makin besae kesempatan untuk terus berintegritas,” tambah yang lainnya.

Tak Ada yang Meringankan

Diberitakan News Liputan6.com, dalam pertimbangan, Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto mengulas hal yang memberatkan Harvey Moeis atas putusan tersebut, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan telah melukai hati rakyat Indonesia.

Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin
Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya