Tidak Ada Izin, Gereja HKBP di Bekasi Dibongkar

Pemkab Bekasi beralasan, pembongkaran itu dilakukan karena Gereja HKBP Setu tidak mengantungi Izin Mendirikan bangunan (IMB).

oleh andiyanto diperbarui 22 Mar 2013, 02:27 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2013, 02:27 WIB
Pemkab Bekasi beralasan, pembongkaran itu dilakukan karena Gereja HKBP Setu tidak mengantungi Izin Mendirikan bangunan (IMB).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya