Istri Nazaruddin Terancam Penjara 20 Tahun

Terdakwa kasus Pembangkit Tenaga Listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman selama 20 tahun penjara karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh andiyanto diperbarui 01 Nov 2012, 18:38 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2012, 18:38 WIB
Terdakwa kasus Pembangkit Tenaga Listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman selama 20 tahun penjara karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya