Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti, divonis dua tahun enam bulan penjara.
Nunun Dihukum Dua Tahun Enam Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti, divonis dua tahun enam bulan penjara.
diperbarui 09 Mei 2012, 12:17 WIBDiterbitkan 09 Mei 2012, 12:17 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis di Sumenep Resmi Dihentikan
Impor Kurma Indonesia Melonjak Tajam Jelang Ramadan, Capai 16,43 Ribu Ton
BKN: PNS Wajib Ingatkan Pimpinan yang Lalai
Resep Lontong Sayur Labu Siam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Arti Fast: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian, Ini Arti Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian
Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution
Melahirkan Anak Pertama, Simak Perjalanan Kehamilan Mahalini
Mau Daun Pisang Tahan Lama? Coba Cara Simpan Ini agar Awet hingga 1 Bulan
Inspiratif, Kurir Difabel Ini Kejar Cita-Cita Jadi Atlet Sepak Bola Amputasi hingga Lolos Seleksi
Dapatkan Tiket Pesawat AirAsia Murah: Panduan Lengkap & Tips Hemat
Arti Niat Puasa: Pengertian, Manfaat, dan Panduan Lengkapnya