Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, sistem, dan peraturan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Zudan tidak hanya menekankan pentingnya kepatuhan, tapi juga mendorong ASN untuk saling mengingatkan dan bersuara ketika menemukan ketidakadilan atau kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga
"Hukum dibuat untuk ditaati. Di dalamnya terkandung norma keadilan. Jika ada ketidakadilan, kita harus bersuara dan saling mengingatkan. Keadilan tidak akan terwujud dengan sendirinya, tetapi harus diupayakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Advertisement
Ia menekankan, negara dibangun dengan landasan hukum dan peraturan yang kuat, yang bertujuan menciptakan keadilan bagi semua. Selain itu, Zudan juga mengingatkan pentingnya manajemen risiko dalam birokrasi.
"Jika ada pimpinan atau rekan yang melakukan tindakan berisiko, kita harus mengingatkan. Prinsipnya adalah saling menjaga," pintanya.
Pernyataan ini turut diberikan menyusul kasus terbaru di mana 31 ASN diberi sanksi hingga pemecatan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati, tanpa melalui proses pemeriksaan yang sesuai dan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKN dengan tegas membatalkan sanksi tersebut dan mengembalikan para ASN ke posisi semula. Menurut dia, langkah ini merupakan bentuk ketegasan dan upaya perlindungan BKN terhadap aparatur sipil negara.
"BKN akan terus menjaga dan mengawasi sistem meritokrasi. Jika harus menegur, kami akan menegur. Jika harus memberi sanksi, kami akan memberi sanksi. Dan jika harus mengaktifkan kembali, kami akan berbuat adil," tegasnya.
BKN juga mendapat menerima pesan dari Pj Gubernur Papua Barat Daya, lantaran banyak ASN di wilayahnya akan ancaman karier akibat tindakan sewenang-wenang pimpinan. Menanggapi hal tersebut, Zudan meyakinkan bahwa PNS bisa menentukan nasibnya sendiri.
"Nasib kita, karier kita, ada di tangan kita sendiri. BKN hadir untuk memastikan manajemen talenta ASN berjalan dengan baik dan adil," kata Zudan.
Â
Batalkan Sanksi 31 ASN
Sebelumnya, Kepala BKN telah membatalkan sanksi yang dijatuhkan kepada 31 ASN Kabupaten Nias Barat. Pembatalan sanksi ini telah melalui audit kepegawaian dan rekomendasi.
Seperti diketahui, pada tahun lalu sebanyak 31 ASN Nias Barat dijatuhi sanksi disiplin bahkan ada yang dipecat oleh Plt Bupati Nias Barat Era-era Hia. Tindakan Plt Bupati tersebut telah melampaui kewenangan karena seharusnya kewenangan selaku Pelaksana Tugas hanya dapat menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan.
Menurut Zudan, penjatuhan hukuman disiplin kepada 31 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat ini dinilai menyalahi kewenangan.
Pasalnya pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan promosi sampai dengan mutasi kepegawaian, kecuali mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas nama Kepala BKN.
"Oleh karena itu jika terdapat kebutuhan instansi, Pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN agar mendapatkan validasi Kepala BKN," terang Zudan beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan bahwa BKN akan menindaklanjuti permasalahan kepegawaian ASN secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Â
Advertisement
Tindakan Administratif
Terkait permasalahan kepegawaian ini menurutnya bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah diberikan mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.
"Jika ada keputusan PPK dan atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022," tegas Zudan.
Sebagai informasi, pembatalan penjatuhan sanksi kepada 31 ASN pemerintah Kab. Nias Barat ini telah melalui audit kepegawaian dan rekomendasi dari Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, yang menyatakan bahwa terhadap temuan tersebut dapat dilakukan pembatalan oleh PPK definitif sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bahwa terhadap keputusan yang cacat wewenang, prosedur dan/atau substansi maka dapat dilakukan pembatalan.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)