Telapak Tangan Terhalang Mukena saat Sujud, Sahkah Sholatnya? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya pernah mendapat pertanyaan dari salah seorang jemaahnya soal mukena yang digunakan muslimah saat sholat. Pertanyaannya, jika telapak tangan terhalang mukena saat sujud, apakah sholatnya sah?

oleh Muhamad Husni Tamami Diperbarui 17 Feb 2025, 00:30 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 00:30 WIB
Sholat - Vania
Ilustrasi Ramadhan/Fimela.com by Adrian Putra... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan salah satu ibadah yang telah diatur tata caranya. Mulai dari syarat sah, rukun, hingga gerakan-gerakan sholat telah ditentukan dan umat Islam tinggal mengikuti apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW yang kemudian disampaikan kembali oleh ulama.

Banyak kitab yang dapat dijadikan rujukan untuk mempelajari tata cara sholat. Namun perlu diingat bahwa belajar agama tidak cukup membaca, tapi harus dikonfirmasi kepada ahlinya dalam hal ini guru yang bersanad.

Kendati begitu, ada saja muslim yang belum paham tentang tata cara pelaksanaan sholat. Ia pun memilih menanyakan permasalahannya kepada ulama kondang, seperti Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

Buya Yahya pernah mendapat pertanyaan dari salah seorang jemaahnya soal mukena yang digunakan muslimah saat sholat. Pertanyaannya, jika telapak tangan terhalang mukena saat sujud, apakah sholatnya sah?

Untuk mengetahui jawaban Buya Yahya, simak penjelasan di bawah ini.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan Buya Yahya

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)... Selengkapnya

Buya Yahya mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi ketika bersujud. Salah satunya menggunakan tujuh anggota badan, yaitu kening atau jidat, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki. Ketujuh tersebut wajib menyentuh lantai atau sajadah.

Kemudian di antara tujuh anggota itu ada yang wajib dibuka dan ada yang wajib ditutup. Ada yang boleh dibuka atau boleh ditutup. Ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Bagi laki-laki, yang wajib dibuka adalah bagian jidat sedangkan yang wajib ditutup adalah lututnya. Laki-laki tidak boleh terlihat lututnya karena bagian dari aurat. Jika terbuka, sholatnya tidak sah.

“Adapun telapak tangan dan kaki boleh dibuka, boleh ditutup. Makanya kalau seorang laki-laki pakai kaos kaki, sah,” jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (15/2/2025).

Tidak Masalah jika Telapak Tangan Terhalang Mukena

Niat Sholat Dhuha
Ilustrasi Sholat Dhuha Credit: shutterstock.com... Selengkapnya

Bagi kaum wanita, yang wajib dibuka adalah jidat. Bahkan, dalam mazhab Syafi’i seseorang yang mengenakan cadar harus dibuka terlebih dahulu bagian yang menutupi wajahnya, sehingga saat sujud keningnya tidak terhalang cadar.

“Dalam mazhab Syafi'i  jidat harus nempel ke tempat sujud (tanpa terhalang kain atau cadar). Selain mazhab Syafi'i, jumhur nggak, yang penting sujud,” kata Buya Yahya.

Kemudian yang wajib ditutup bagi wanita dalam mazhab Syafi'i ialah lutut dan kaki. Adapun yang boleh dibuka atau ditutup adalah telapak tangan.

“Jadi, telapak tangan kalau ternyata kena mukena, sah, karena telapak tangan boleh ditutup. Yang gak boleh Anda sujud dengan jidat Anda dengan sesuatu yang bergerak dengan gerakan Anda. (Contoh) mukenanya menghampar (ke sajadah) lalu sujud, tidak sah (karena menutupi area jidatnya),” kata Buya Yahya.

Jadi, jawaban pertanyaan jemaah tadi adalah sholatnya tetap sah karena telapak tangan boleh dibuka maupun ditutup, sehingga ketika tidak sengaja telapak tangannya terhalang mukena tidak menjadi masalah.

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya