Mantan anggota DPR M Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara atau 58 bulan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Nazaruddin Divonis 58 Bulan Penjara
Mantan anggota DPR M Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara atau 58 bulan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
diperbarui 20 Apr 2012, 12:35 WIBDiterbitkan 20 Apr 2012, 12:35 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono-Rano Karno Janjikan Gen Z Jakarta Tak Kena PHK di Debat Cagub DKI, Caranya?
Utang Warga RI di Paylater Capai Triliunan Rupiah, Banyak Generasi Muda Terjebak
Kejagung Geledah Kantor KLHK, Diduga Terkait Kasus Penguasaan Lahan Sawit
Pengusaha Indonesia Minat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis di Asia Selatan dan Tengah
Resep Mac and Cheese Tanpa Oven, Lebih Praktis Namun Rasanya Sangat Istimewa
Menanti Rilis Kinerja Kuartal III 2024, Intip Rekomendasi Saham HRUM
Dievakuasi dari Lebanon, 20 WNI dan 1 WNA Tiba di Bandara Soekarno Hatta
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar, Senin 7 Oktober 2024, via Live Streaming Pukul 17.00 WIB
IKN Adalah Akronim dari Ibu Kota Nusantara, Ketahui Tujuan Pembangunannya
OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya
Tuntunan Dzikir dan Doa setelah Sholat Dhuha Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
Renjun NCT Kembali Beraktivitas Setelah Hiatus karena Masalah Kesehatan