Polisi berencana menambahkan pasal untuk menjerat Afriyani Susanti, pengemudi mobil maut yang menewaskan sembilan orang di halte Tugu Tani, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Ancaman Hukuman Afriyani Bisa Diperberat
Polisi berencana menambahkan pasal untuk menjerat Afriyani Susanti, pengemudi mobil maut yang menewaskan sembilan orang di halte Tugu Tani, Jakarta Pusat, pekan lalu.
diperbarui 30 Jan 2012, 12:42 WIBDiterbitkan 30 Jan 2012, 12:42 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Air Radiator Motor: Komponen Vital untuk Menjaga Suhu Mesin
Kisah UAH Mimpi Bertemu Gus Dur saat Hendak Ajarkan Kitab Karya KH Hasyim Asy'ari, Masya Allah
Sedang Ngetren, Intip 7 Inspirasi Baju Kasual Wanita Korea yang Simpel Namun Tetap Modis
Jakarta Pertamina Hanya Turunkan Tim Putri di PLN Mobile Proliga 2025, Ini Alasannya
Citra Scholastika Ungkap Tradisi Natal di Keluarga, Siap Jadi Sinterklas untuk Para Keponakan
Fungsi Tulang Sanggurdi dan Perannya dalam Pendengaran Manusia
Fungsi Perawat: Peran Penting dalam Pelayanan Kesehatan
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan
7 Momen Audi Marissa Liburan Akhir Tahun di China, Sempat Kunjungi Kampung Suami
Fungsi Tulang Lengan Atas: Peran Penting dalam Pergerakan Tubuh
Kecelakaan Bus di Tol Cipularang, 2 Orang Meninggal Dunia
Fungsi Air Fryer: Solusi Memasak Sehat dan Praktis