Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan yang disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, yang menjadi terdakwa kasus suap.
Hakim Tolak Keberatan Syarifuddin Umar
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan yang disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, yang menjadi terdakwa kasus suap.
Diperbarui 27 Okt 2011, 05:22 WIBDiterbitkan 27 Okt 2011, 05:22 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wakil Ketua Komisi II Sebut Solo Tidak Perlu Jadi Daerah Istimewa, Ini Alasannya
iPhone Kamu Lemot? Ini Cara Bersihkan Cache di iPhone
5 Inspirasi Gamis Kekinian yang Unik, Cocok Buat Kamu yang Suka Tampil Beda di 2025
Harga Emas Kembali Menguat di Tengah Aksi Borong Investor
Menteri P2MI Sebut Pelabuhan Batam Center jadi Favorit Pekerja Migran Ilegal Korban TPPO
5 Kepribadian yang Menarik Kaum Narsisis ke Dalam Hidupmu: Waspadai
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 25 April 2025: Mayoritas Pagi hingga Cerah dan Berawan
IHSG Rawan Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 25 April 2025
Guru Besar Unair Teliti Manfaat Herbal Jahe Merah untuk Dukung Kesehatan Gigi Anak
Hasil Coppa Italia: Bologna Tantang AC Milan di Final, Sama-Sama Bawa Beban
3 Instruksi Ketum PBNU Gus Yahya kepada GP Ansor, Singgung Soal NKRI
Serangan Rusia ke Ibu Kota Ukraina Tewaskan 12 Orang, Trump: Vladimir Stop