Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai dalam merawat bangunan bersejarah itu dengan denda hingga miliaran rupiah.
Lalai Merawat Bangunan Tua Akan Didenda
Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai dalam merawat bangunan bersejarah itu dengan denda hingga miliaran rupiah.
diperbarui 24 Mar 2011, 06:49 WIBDiterbitkan 24 Mar 2011, 06:49 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Lulus Psikotes Rumah Sakit: Panduan Lengkap dan Efektif
Harga Emas Makin Berkilau Tersengat Ketegangan Geopolitik Rusia-Ukraina
9 Hal yang Membuat Hati Menjadi Lapang, Mudah Diamalkan
Cara Kostrad Menjaga Kesiapan Tempur di Perkotaan
Cuaca Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Langit Malam Indonesia Mayoritas akan Berawan
Harga Kripto Hari Ini 23 November 2024: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan
VIDEO: Jerman akan Gelar Pemilu, Bagaimana Nasib Bantuan Ukraina?
Kabareskrim Pastikan Bakal Ringkus Otak Kasus TPPO
Maruarar Yakin RIDO Menangi Pilkada Jakarta Satu Putaran
Tips Menghadapi Pubertas: Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
VIDEO: Warga Keluhkan Jalanan Rusak Di Sleman yang Kerap Sebabkan Kecelakaan
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah