Lalai Merawat Bangunan Tua Akan Didenda

Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai dalam merawat bangunan bersejarah itu dengan denda hingga miliaran rupiah.

oleh muliandani diperbarui 24 Mar 2011, 06:49 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2011, 06:49 WIB
Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai dalam merawat bangunan bersejarah itu dengan denda hingga miliaran rupiah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya