Bawa Tengkorak Bayi Buaya, Pria Kanada Ditangkap di Bandara India

Untuk apakah tengkorak bayi buaya yang dibawa pria Kanada di bandara New Delhi India?

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 11 Jan 2025, 16:10 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 16:10 WIB
Tengkorak bayi buaya yang ditemukan di dalam bagasi bandara di India. (Delhi Customs/X)
Tengkorak bayi buaya yang ditemukan di dalam bagasi bandara di India. (Delhi Customs/X)

Liputan6.com, New Delhi - Otoritas India menahan seorang pria asal Kanada di Bandara New Delhi, India, setelah menemukan tengkorak bayi buaya dalam bagasinya. Penangkapan ini terjadi pada Senin (6/1/2025), ketika pria berusia 32 tahun tersebut hendak naik penerbangan menuju Kanada.

Menurut pernyataan yang dirilis oleh pihak bea cukai Delhi pada Kamis (9/1), tengkorak seberat sekitar 777 gram itu ditemukan saat pemeriksaan keamanan.

"Tengkorak dengan gigi tajam, menyerupai rahang bayi buaya, ditemukan terbungkus kain berwarna krem," kata pihak bea cukai, seperti dilansir BBC, Sabtu (11/1/2025). 

Petugas menyatakan bahwa kepemilikan tengkorak buaya ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India serta Undang-Undang Kepabeanan. Setelah penemuan tersebut, tengkorak itu diserahkan kepada Departemen Kehutanan dan Margasatwa untuk analisis lebih lanjut.

Hasil analisis mengonfirmasi bahwa tengkorak itu milik spesies buaya yang dilindungi di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India.

"Tekstur, pola gigi, langit-langit tulang yang berkembang dengan baik, serta lubang hidung, menguatkan bahwa ini adalah tengkorak bayi buaya," kata pihak kehutanan.

Menurut laporan Times of India, pria tersebut diduga membeli tengkorak itu dari Thailand. Namun, ia tidak memiliki izin resmi yang diwajibkan untuk membawa barang terkait satwa liar. "Pria tersebut mengaku tidak memburu atau membunuh buaya itu," ujar pejabat kehutanan Rajesh Tandon.

Hingga kini, tes lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengidentifikasi subspesies buaya secara spesifik. Sementara itu, pihak bea cukai Delhi menyatakan bahwa kasus hukum telah didaftarkan terhadap pria tersebut, dan penyelidikan sedang berlangsung.

Kasus Serupa Terkait Barang Ilegal

WN India mencoba menyelundupkan hewan langka asal Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) (Istimewa)
WN India mencoba menyelundupkan hewan langka asal Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) (Istimewa)

Kasus ini bukan pertama kalinya pihak berwenang di Bandara Delhi menemukan barang ilegal terkait satwa liar.

Tahun 2024 lalu, seorang wanita Kanada berusia 32 tahun dihentikan di bandara setelah ditemukan membawa tanduk hewan yang tidak teridentifikasi dalam bagasinya.

Wanita tersebut mengklaim bahwa tanduk itu diambil selama perjalanan mendaki di wilayah Ladakh utara sebagai suvenir.

Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer
Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya