Menurut hakim nonaktif Syarifuddin Umar, uang tunai itu merupakan uang pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kasus suap dalam perkara pailit PT Sky Camping Indonesia yang tengah ditanganinya.
Uang Turut Disita, Syarifuddin Kesal
Menurut hakim nonaktif Syarifuddin Umar, uang tunai itu merupakan uang pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kasus suap dalam perkara pailit PT Sky Camping Indonesia yang tengah ditanganinya.
diperbarui 14 Jul 2011, 06:27 WIBDiterbitkan 14 Jul 2011, 06:27 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Pastikan Telusuri Penyebar Spanduk yang Menyerang Megawati
Cek Kesiapan Jasa Marga Tollroad Command Center, Ini Pesan Menko AHY
Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Festival Ciliwung untuk Kelestarian Sungai
Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas dan 68 Terluka
Kontes Kecantikan Merangkul Inklusivitas, namun Harus Sesuai Norma dan Kepatutan Budaya
Buat Kamu yang Demen Jengkol, Simak Hukumnya Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
SIG Gaet Jamdatun Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Super Apps BRImo dan Layanan 721 Ribu E-Channel BRI Dipastikan Handal dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
Film Gundik Dibintangi Luna Maya Bergenre Horor Heist, Anggy Umbara Balik ke Akar Sebagai Kreator
Cuaca Besok Minggu 22 Desember 2024: Seluruh Wilayah Jabodetabek Akan Berawan Pada Pagi Hari
Harga Kripto Hari Ini 21 Desember 2024: Bitcoin Cs Berguguran
4 Zodiak yang Termasuk Mutable Sign, Punya Kepribadian yang Gampang Berubah-ubah