Uang Turut Disita, Syarifuddin Kesal

Menurut hakim nonaktif Syarifuddin Umar, uang tunai itu merupakan uang pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kasus suap dalam perkara pailit PT Sky Camping Indonesia yang tengah ditanganinya.

oleh budi.iswara diperbarui 14 Jul 2011, 06:27 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2011, 06:27 WIB
Menurut hakim nonaktif Syarifuddin Umar, uang tunai itu merupakan uang pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kasus suap dalam perkara pailit PT Sky Camping Indonesia yang tengah ditanganinya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya