Liputan6.com, Jakarta Perda perlindungan pohon diserahkan ke DPRD, merusak pohon bisa di penjara.
Perda Perlindungan Pohon
Perda perlindungan pohon diserahkan ke DPRD, merusak pohon bisa di penjara.
diperbarui 28 Agu 2014, 06:28 WIBDiterbitkan 28 Agu 2014, 06:28 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemosis Adalah Kondisi Mata yang Perlu Diwaspadai: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
Arti Dikencingi Kucing Menurut Primbon: Tafsir Lengkap dan Penjelasan Ilmiah
Jerome Powell: Ekonomi AS Kuat, Fed Tak Buru-buru Pangkas Bunga
Kader Golkar Polisikan Oknum Pengacara terkait Dugaan Hoaks Pembatalan Hasil Munas oleh PTUN
Kumpulan Hoaks Seputar Timnas Indonesia, Ini Daftarnya
Ramai Pengguna Mengeluh soal Fitur Baru YouTube, Apa Itu?
4 Resep Bakso Mercon yang Gurih dan Pedas, Nikmat Disantap saat Musim Hujan
Mahasiswa Berprestasi SV Undip Koleksi Dua Gelar Juara Kempo
Reza Artamevia Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Beri Penjelasan
Termasuk Eliano Reijnders, Shin Tae-yong Coret 4 Pemain untuk Hadapi Timnas Jepang
Heboh Choi Hyun Wook Diduga Tak Sengaja Sebar Foto Pribadi
Pendukung Tumpah Ruah di SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Jepang