Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menghapus kebijakan yang sudah diterapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
NEWS FLASH: Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Plt Gubernur DKI Sumarsono
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menghapus kebijakan diterapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama
Diperbarui 18 Jan 2017, 12:59 WIBDiterbitkan 18 Jan 2017, 12:59 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Berpeluang Melemah, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 9 April 2025
Kecelakaan Kereta dengan Truk Kayu di Gresik, Asisten Masinis Meninggal Dunia
Arus Balik Lebaran 2025, Terminal Poris Tangerang Dipadati 4.700 Pemudik
9 Resep Deodoran Homemade Pakai Bahan Alami, Usir Bau Badan Seharian
Top 3: China dan Amerika Serikat Resmi 'Perang'
Android 16 bakal Bikin Instalasi Aplikasi Lebih Cepat
Filosofi dalam Kelezatan Autentik Kuliner Tiongkok di Twelve Chinese Dining
Top 3 Islami: Adegan Film 'Bidaah' Dikaitkan dengan Habib dan Gus, Jawaban Menohok Cucu Mbah Kholil Bangkalan
Cuaca Hari Ini Rabu 9 April 2025: Jakarta Pagi Cerah, Siang dan Malam Turun Hujan
5 Zodiak yang Tak Bisa Diam, Ngobrolin Apa Saja dan Kapan Saja
Perkuat Finansial, Renault Ambil Alih Pabrik Nissan di India
Wamendagri Sebut Lucky Hakim Tidak Paham Materi Retret Kepala Daerah