Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menghapus kebijakan yang sudah diterapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
NEWS FLASH: Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Plt Gubernur DKI Sumarsono
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menghapus kebijakan diterapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama
diperbarui 18 Jan 2017, 12:59 WIBDiterbitkan 18 Jan 2017, 12:59 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pekerja Diringkus Polisi
Link Live Streaming LaLiga Real Madrid vs Atletico Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 9 Februari 2025
Respons Isu Reshuffle, Mensos Gus Ipul Ajak Kabinet Merah Putih Tetap Satu Barisan
Atta Halilintar Masak untuk Jumat Berkah, Lauknya Disindir Versi Low Budget
Jangan Asal, Ini Waktu Terbaik Baca Istighfar agar Rumah Tangga Tenang Kata UAH
Diplomasi Panda China, Sewa Miliaran untuk Simbol Perdamaian
TNI AL Evakuasi Jenazah Wartawan Metro TV yang Alami Laka Laut di Maluku Utara
Duh, Judi Online Bikin Perangkat Desa di Tasikmalaya Embat Ratusan Juta Duit Dana Desa
Sering Lupa Rakaat saat Sholat? Buya Yahya Bagikan 2 Solusi Mudahnya
Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara
Nusron Wahid Ikut Pantau Proses Pemadaman Kebakaran di Gedung ATR/BPN