Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.
Septy Sanustika Menolak Bersaksi untuk Sang Suami, Fathanah
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.
diperbarui 30 Sep 2013, 18:18 WIBDiterbitkan 30 Sep 2013, 18:18 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2025 di Seluruh Indonesia
5 Manfaat Minyak Bawang Putih yang Menjaga Anda Tetap Sehat dan Bebas Infeksi
Meski Belum Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Instagram Patrick Kluivert Sudah Ramai Diserbu Netizen
Kenalan dengan Tejo Valorant, Agen Baru yang Namanya Tak Asing di Telinga Gamer Indonesia
Xpeng dan Volkswagen Kolaborasi Bikin Pengisian Daya Baterai EV Cepat
Detail Cincin Tunangan Zendaya dan Tom Holland yang Harganya Ditaksir Mencapai Rp8 Miliar
Kebijakan The Fed hingga Donald Trump Bayangi Indonesia
Top 3 Berita Bola: Erick Thohir Ungkap Alasan Shin Tae-yong Dipecat dari Timnas Indonesia
350 Caption Pantai Singkat Aesthetic untuk Instagram, Penuh Makna
7 Potret Patrick Kluivert Calon Pengganti Shin Tae-yong, Asisten Louis Van Gaal
Bukan Huawei, Honor Ingin Lawan Samsung dan Apple di Indonesia
Memaknai Festival Durian Teluk di Jambi: Bukan Sekadar Buah, Tapi Sarat dengan Budaya Lokal