Walikota Medan non-aktif Rahudman Harahap divonis bebas dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,5 miliar setelah berstatus terdakwa.
Walikota Medan Divonis Bebas dari Tindak Korupsi
Walikota Medan non-aktif Rahudman Harahap divonis bebas dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,5 miliar setelah berstatus terdakwa.
diperbarui 16 Agu 2013, 05:46 WIBDiterbitkan 16 Agu 2013, 05:46 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ligamen Robek atau Putus Tak Sebabkan Disabilitas tapi Bisa Turunkan Kualitas Hidup
Memahami Arti Calo dan Dampaknya dalam Masyarakat
Arti Mapping: Definisi, Jenis, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Cara Merebus Telur Setengah Matang ala Jepang, Mudah Dicoba di Rumah
Aksi Indonesia Gelap 2025: 13 Tuntutan Mahasiswa kepada Pemerintah
Arti Kata Barakallah: Makna, Penggunaan, dan Keutamaannya dalam Islam
Tagar Indonesia Gelap Bergema di Medsos, Warganet: Panjang Umur Perjuangan
Mengenal Ciri-ciri PCOS: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Arti Same Day: Pengertian, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Layanan Pengiriman Lain
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa 18 Februari Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Infeksi Polimikroba Serang Saluran Pernapasan, Paus Fransiskus Masih Jalani Perawatan di RS
Memahami Arti Endorse dan Dampaknya dalam Dunia Pemasaran Digital