Polisi Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan untuk Afriyani

Polisi tengah mengkaji penerapan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti, pengemudi yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Jakpus. Sejauh ini Afriyani masih dijerat pasal kelalaian dan penggunaan narkoba.

oleh agung.binarko diperbarui 26 Jan 2012, 12:31 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2012, 12:31 WIB
Polisi tengah mengkaji penerapan pasal pembunuhan terhadap Afriyani Susanti, pengemudi yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Jakpus. Sejauh ini Afriyani masih dijerat pasal kelalaian dan penggunaan narkoba.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya