Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia yang menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, divonis tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Ia terbukti menyuap dalam kasus kepailitan perusahaan garmen sebesar Rp 250 juta.
Penyuap Hakim Divonis Tiga Setengah Tahun
Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia yang menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, divonis tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Ia terbukti menyuap dalam kasus kepailitan perusahaan garmen sebesar Rp 250 juta.
diperbarui 02 Nov 2011, 06:58 WIBDiterbitkan 02 Nov 2011, 06:58 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
Petaka 3 Penggali Sumur di Banyumas, Nyaris Celaka Gegara Hirup Gas Beracun
Gen ABCC11 Buat Orang Korea Selatan Tidak Bau Badan
Alasan Arsjad Rasjid Gelar Seleknas Panahan Songsong SEA Games 2025 di Kudus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 19 November 2024
Calon Pimpinan KPK Ini Tawarkan Cara Kerja Gatot Kaca untuk Berantas Korupsi
Jaga Kampanye Akbar, Polisi Dilarang Foto Bersama Calon Bupati Rokan Hulu
Waspadai Guguran Lava Gunung Karangetang di Sitaro
6 Gerakan Terlarang karena Menyerupai Hewan saat Sholat
Perdana, Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Pertanian Diminati di Pemalang
Siap Menangkan Ridwan Kamil, Jokowi Bakal Blusukan Selama di Jakarta
Dampak Siklon Tropis Man-Yi dari Filipina Melanda Sulut