Kejaksaan Belum Eksekusi Prita

Pihak kejaksaan belum akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, karena salinan putusannya belum diterima.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 12 Jul 2011, 07:21 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2011, 07:21 WIB
Pihak kejaksaan belum akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, karena salinan putusannya belum diterima.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya