Pihak kejaksaan belum akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, karena salinan putusannya belum diterima.
Kejaksaan Belum Eksekusi Prita
Pihak kejaksaan belum akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, karena salinan putusannya belum diterima.
diperbarui 12 Jul 2011, 07:21 WIBDiterbitkan 12 Jul 2011, 07:21 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saham PANI Anjlok 25% Sejak Awal Tahun, Simak Profil Perusahannya
Apa yang Dimaksud Individualisme: Pengertian, Ciri, dan Dampaknya
Buru Aktor Utama, Polisi Datangkan Saksi Ahli Bongkar Pemilik 1.500 Liter BBM Ilegal di Tuban
Perbedaan Waktu Indonesia dan China, Ketahui Dampak Selisihnya
Arti Send Apa? Pahami Penggunaan dalam Komunikasi Digital
Mendag Minta Bantuan Erick Thohir Biar UMKM Bisa Ekspor
Arti Coach: Pahami Peran dan Dampak Coaching dalam Kehidupan
Tips Menulis Kreatif: Panduan Lengkap untuk Mengembangkan Keterampilan Menulis
Arti Holistik Adalah: Pahami Tantangan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
RMA Indonesia Rilis Ford Ranger Bertransmisi Manual, Harga Rp 500 Jutaan
Arti Hold dalam Bahasa Indonesia, Begini Penggunaan yang Benar
Arti Nasionalisme, Bentuk-Bentuk, Karakteristik, dan Simbol-Simbolnya