Pihak kejaksaan belum akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, karena salinan putusannya belum diterima.
Kejaksaan Belum Eksekusi Prita
Pihak kejaksaan belum akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, karena salinan putusannya belum diterima.
diperbarui 12 Jul 2011, 07:21 WIBDiterbitkan 12 Jul 2011, 07:21 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Kingdom Protista: Mengenal Karakteristik Unik Organisme Mikroskopis
Fungsi Jantung Adalah: Mengenal Peran Vital Organ Pemompa Darah
Incar Ekspor ke Amerika Serikat, SBI Bakal Tuntaskan Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
Korea Selatan Bikin Robot 'Iron Man' untuk Bantu Pasien Lumpuh Berjalan
Jelang Libur Natal, Harga Emas Loyo
Ini Orang yang Lebih Hebat dari Ahli Ibadah Kata Nabi SAW, Buya Yahya Ungkap Golongannya
Vietnam Bakal Bangun Jalur Kereta Cepat Hanoi - Ho Chi Minh City, Diperkirakan Selesai 2035
Tips Tes Kraepelin: Panduan Lengkap Menghadapi Psikotes Populer
Mengenal Fungsi Buret dan Penggunaannya di Laboratorium
Soal Vonis Uang Pengganti Rp1,9 Triliun, Kubu Robert Indarto: Jual Kolor pun Tak Terbayar
15 Makeup Tips untuk Tampilan Flawless dan Tahan Lama
Ciri-ciri Campak: Kenali Gejala dan Penanganannya