Ketahuan Berjualan, Warga Dihukum Cambuk

Tiga warga di Kota Jantho, Aceh Besar, NAD, menjalani hukuman cambuk karena berjualan makanan di bulan Ramadan. Kegiatan itu melanggar Perda NAD.

oleh budi.iswara diperbarui 02 Okt 2010, 00:50 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2010, 00:50 WIB
Tiga warga di Kota Jantho, Aceh Besar, NAD, menjalani hukuman cambuk karena berjualan makanan di bulan Ramadan. Kegiatan itu melanggar Perda NAD.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya