Liputan6.com, Jakarta Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak sendiri, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial UK, kemudian dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Advertisement
Baca Juga
Meskipun sudah menyandang status tersangka, Kades Kohod Arsin juga belum ditahan.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro ungkap alasannya. Menurut dia, hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.
Dia menyebut, pihaknya fokus pada penyelesaian administrasi penyidikan sebelum memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," kata dia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dia memastikan, penahanan para tersangka akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
"Jadi tersangka, gelar tersangkanya baru hari ini, kalau kemarin saya tahan. Penyidik salah bukan? Nah kita profesional di situ," ucap dia.
Kuasa Hukum Sebut Belum Dapat Surat Resmi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.Â
Di mana, salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades)Â Kohod, Arsin.
Terkait status tersebut, kuasa hukumnya, Yunihar, mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait penetapan tersangka kliennya.
"Ya belum (surat resmi), karena memang informasi penetapan saja kami peroleh dari teman-teman media. Secara resmi belum ada pemberitahuan kepada kami," kata dia, Selasa (18/2/2025).
Yunihar pun mengaku, Kades Kohod, Arsin sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dia dan kliennya sempat berkomunikasi sesaat setelah penetapan tersebut dilakukan.
"Beberapa waktu lalu sebelum mba telepon, kami sudah kordinasi. Ya sudah tahu dari medis, kami juga memberi tahu beliau dan memastikan betul dari media tersebut," jelas dia.
Meski begitu, Yunihar mengaku, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan. Selama itu untuk kepentingan pembelaan kliennya, akan dilakukan secepat mungkin.
"Kalau upaya, tentukan upaya-upaya yang akan dilakukan sesuai diatur Undang-undang," kata dia.
Advertisement
Polisi Tetapkan Kades Kohod Arsin Tersangka Pemalsuan SHGB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
"Seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata dia kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, Djuhandhani mengungkapkan, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial UK, kemudian dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)