Tunjangan Beras Pensiunan PNS Naik Rp 200 per Kg

PT Taspen (Persero) akan bembayar rapel dan menaikan tunjangan beras untuk 2,4 juta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Feb 2014, 10:19 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2014, 10:19 WIB
taspen-121213b.jpg

Liputan6.com, Jakarta PT Taspen (Persero) akan bembayar rapel dan menaikan tunjangan beras untuk 2,4 juta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekertaris Perusahaan PT Taspen (Persero) AA. Ngr Oka Mulawan mengatakan, jumlah pembayaran rapel tunjangan beras 2014 berjumlah Rp 108,272 miliar yang akan dibayarkan kepada 2,4 juta orang pensiunan.

"PT Taspen selaku pengelola program pensiunan pegawai negeri sipil, pejabat negara, TNI Polri, KNIP, PKRI dan veteran siap merealisasikan pembayaran rapel kekurangan tunjangan bersa secara nasional," kata Oka dalam laporan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Oka menjelaskan, ada kenaikan tunjangan beras untuk pensiun, melalui peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013 1 Maret 2014 prihal kenaikan tunjangan beras bagi penerima pensiun terhitung mulai 1 Januari 2014.

"Pemerintah senantiasa memperhatikan kesejahteraan para penerima pensiun," tuturnya.

Oka mengungkapkan, tunjangan beras untuk pensiunan naik dari Rp 6.750 per kilogram (kg) menjadi Rp 6.976 per kg, maka dengan demikian terdapat kekurangan tunjangan beras yang akan dibayarkan bersamaan dalam pembayaran pensiunan (Dapem) pada Maret 2014.

Dia juga mengingatkan  masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembayaran dividen, Dana Purna Bhakti,  serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada Pensiunan.

"Selain itu kami menghimbau  kepada para pensiunan agar  tertib mengambil uang pensiunnya setiap bulan atau maksimal enam bulan sekali, agar menghindari pengembalian uang pensiun  kepada negara oleh Kantor Bayar Pensiun melalui PT Taspen," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya