Selain Pensiunan PNS, Ini Penerima yang Berhak Dapatkan THR

Berikut ketentuan THR bagi aparatur negara dan pensiunan aparatur negara dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.

oleh Agustina Melani Diperbarui 10 Mar 2025, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 12:30 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS)
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Photo by jcomp on Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Lebaran, banyak pertanyaan bermunculan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. Namun, tak hanya itu, pensiunan PNS termasuk yang meninggal dunia apakah mendapatkan THR juga bikin penasaran.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pencairan THR PNS dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.

“Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran,” ujar dia dalam keterangan tertulis dikutip Senin (10/3/2025).

Dengan demikian, pencairan THR pensiunan akan bersama. Meski demikian, perlu diingat tanggal itu masih berupa perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi resmi mengenai tanggal pencairan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah. Lalu bagaimana dengan pensiunan PNS yang meninggal dunia?

Adapun ketentuan THR aparatur negara yang terbaru belum terbit. Namun, THR dan gaji ke-13 pada tahun sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024. Aturan itu tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan THR PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pemberian THR ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pasal 3 ayat lima peraturan tersebut menyebutkan pensiunan yang berhak menerima THR meliputi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara. Ketentuan ini memastikan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara tetap mendapatkan apresiasi berupa THR.

Peraturan ini juga menjelaskan secara rinci tentang siapa saja yang termasuk dalam kategori aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun yang berhak atas THR dan gaji ke-13.

Adapun dalam aturan itu yang dimaksud dengan pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Promosi 1

Apakah Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia Dapat THR?

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik)... Selengkapnya

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 disebutkan pensiunan dan penerima pensiun mendapatkan THR termasuk yang pensiunan PNS yang meninggal dunia. Hal itu tertuang dalam pasal dua.

Pasal dua menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatian kemampuan keuangan negara.

Adapun penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat delapan menyebutkan beberapa kategori penerima pensiun, termasuk janda,duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia.

Pasal 3 ayat delapan menyebutkan penerima pensiun antara lain:

a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;

b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;

c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;

d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;

e. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;

f. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;

g. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;

h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;

 i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan

j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2024

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)... Selengkapnya

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan lainnya yang dibiayai APBN, terdiri atas beberapa komponen. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Hal ini tertuang dalam pasal 6 dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.

Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Hal ini memastikan keadilan dan kesesuaian dengan kontribusi masing-masing penerima.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya