THR Pensiunan 2025: Begini Cara Pencairannya

THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan pada tahun 2025, menjelang Lebaran, dengan berbagai komponen yang mendukung kesejahteraan mereka.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 05 Mar 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 07:00 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada tahun 2025. Pencairan THR Pensiunan ini dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran, yang berarti antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama menjelang hari raya.

THR pensiunan terdiri dari beberapa komponen penting, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan, dengan golongan 4 sebagai golongan tertinggi.

Melalui THR ini, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertahun-tahun.

Pencairan THR diharapkan dapat membantu pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama saat menjelang Lebaran.

Siapkan Anggaran Rp 50 Triiun

Untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan. Selain THR, pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2025.

Promosi 1

Dasar Hukum dan Besaran THR Pensiunan

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Kebijakan pencairan THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. PP ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada pensiunan atas pengabdian mereka. Di dalamnya, diatur siapa saja yang berhak menerima dan berapa besar tunjangan yang akan diberikan.

Menurut PP tersebut, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan. Ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap jasa-jasa yang telah diberikan oleh para pensiunan selama masa kerja mereka. Dengan adanya kebijakan ini, pensiunan diharapkan dapat memiliki daya beli yang lebih baik menjelang hari raya.

Besaran THR yang diterima pensiunan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis pensiun dan tunjangan yang diterima. Umumnya, THR pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun, mencakup semua pensiunan yang terdaftar dalam sistem, sehingga diharapkan tidak ada pensiunan yang terlewat dalam pemberian THR ini.

Mekanisme Pencairan THR Pensiunan

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)... Selengkapnya

Setiap tahun menjelang hari raya, banyak orang yang menantikan THR. Namun, bagi pensiunan, penting untuk memahami mekanisme pencairan THR ini. Para pensiunan disarankan untuk menghubungi instansi terkait atau mencari informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai THR ini.

Untuk pensiunan yang menerima gaji pokok dari APBN, THR yang diberikan akan mencakup semua tunjangan yang melekat pada gaji pokok mereka. Sementara itu, untuk pensiunan dari instansi pemerintah daerah, besaran THR dapat berbeda-beda tergantung pada kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Pensiunan juga disarankan untuk memastikan data pada rekening penerima pensiun tetap aktif dan tidak ada perubahan. Hal ini penting karena THR akan disalurkan melalui rekening yang sama dengan penerimaan pensiun bulanan. Memantau pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal dan ketentuan pencairan THR juga sangat dianjurkan.

Pentingnya THR bagi Pensiunan

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

THR pensiunan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. Dengan adanya kebijakan ini, pensiunan diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang berlaku.

Dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur negara aktif, tetapi juga kepada pensiunan dan penerima pensiun. Ini menjadi langkah positif bagi pensiunan yang sering kali bergantung pada penghasilan tetap dari pensiun mereka.

Dengan adanya THR, diharapkan kesejahteraan pensiunan dapat meningkat, terutama menjelang hari raya. THR ini bukan hanya sekadar tunjangan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan atas dedikasi mereka selama ini.

Kesimpulan, THR pensiunan adalah langkah penting dalam mendukung kesejahteraan pensiunan, dan informasi mengenai pencairan serta besaran THR sangatlah penting untuk diketahui oleh para pensiunan dan keluarganya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pensiunan dapat merayakan hari raya dengan lebih baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya