Ingin Intip Rekening Orang Kaya, Menkeu Minta Restu BI dan OJK

Upaya Ditjen Pajak untuk menyisir 180 ribu rekening bank senilai di atas Rp 2 miliar perlu berkoordinasi dengan regulator, yakni BI dan OJK.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Feb 2014, 10:47 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2014, 10:47 WIB
chatib-basri-130411b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Upaya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk menyisir 180 ribu rekening bank senilai di atas Rp 2 miliar perlu berkoordinasi dengan regulator, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Keuangan Chatib Basri saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya perlu melakukan pembicaraan dengan OJK. Namun sebelumnya untuk bisa mengakses data rekening-rekening besar itu, pemerintah harus meminta langsung kepada BI karena saat itu pengawasan perbankan masih berada di bawah naungan Bank Sentral.

"Tapi sekarang kan pengawalan bank ada di OJK, jadi ini yang kita mau bicarakan dulu. Kalau mereka sepakat, ya boleh (akses data rekening)," kata dia di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Dengan langkah ini, tambah Chatib, akan mengurangi atau menghindarkan pemilik rekening dari kecurangan pelaporan pajak. Pasalnya, DJP akan mengetahui harta kekayaan di simpanan pemilik sekaligus transaksi-transaksi via rekening tersebut.

"Tujuannya untuk menghindari kecurangan, tapi ini juga dilihat sebagai potensi. Tapi kadang memang ini dipersepsikan negatif, karena kalau akses rekening dibuka kita mau menghilangkan diskersi. Bukan itu maksudnya. Makanya kita mau kerja sama dengan OJK," jelasnya.

Sekadar informasi, DJP mengincar para borjuis pemilik rekening besar dengan nilai cukup fantastis. Pasalnya hingga kini, DJP Pajak masih kesulitan mengakses data 180 ribu rekening besar dengan simpanan lebih dari Rp 2 miliar.  

"Di Indonesia ada 180 ribu rekening besar yang punya simpanan lebih dari Rp 2 miliar. Nilai total simpanannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kismantoro Petrus.

Dia meminta kepada BI dan OJK untuk merevisi Undang-undang (UU) Perbankan supaya DJP dapat mengakses langsung data rekening-rekening besar tersebut. Sebab, lanjut Kismantoro, ada potensi besar penerimaan negara yang bisa digali dari simpanan ratusan triliun itu.

"Mencari data 180 ribu rekening kan lebih mudah dibanding 240 juta penduduk. Karena dengan mengakses rekening itu, kami berharap bisa menyelamatkan negara dan membiayai negeri ini dengan cukup," ujarnya.

Kismantoro mengakui, DPR telah memberikan lampu hijau untuk merevisi UU Perbankan yang ada saat ini. Namun semua itu harus mendapat persetujuan dari BI dan OJK serta Presiden. Pasalnya ada bagian dari UU Perbankan yang menyebut kerahasiaan data nasabah.  

"Inisiatif (perubahan UU Perbankan) sudah datang dari DPR, dan nanti akan dikirim ke Presiden lalu dibahas kembali oleh pemerintah sebelum diketok menjadi UU pengganti. Tapi untuk potensinya (penerimaannya) belum tahu," jelasnya.

Namun demikian, Kismantoro tak ingin menuduh sebagian besar orang kaya tidak benar dalam melakukan pembayaran pajak.

"Jangan berpikir negatif. Apakah orang kaya atau perusahaan pemilik 180 ribu rekening itu sudah membayar pajak dengan benar atau tidak. Jadi harus berpikir terbuka dan adil," tegas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya