Liputan6.com, Jakarta Di tengah pertentangan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, pemerintah Indonesia mendapat dukungan dari koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang.
Koalisi ini akan melakukan gugatan intervensi terhadap permohonan uji materi UU Minerba pasal 102 dan 103 dengan perkara no 10/ppu-XII/2014 yang diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia ( Apemindo).
Tim Advokasi Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang Ridwan Dharmawan mengatakan, UU Minerba tegas melarang ekspor mineral mentah dan tegas mewajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral. Pasalnya, pertambangan adalah jenis usaha yang padat modal, berteknologi tinggi dan penuh resiko.
"Maka hanya perusahaan yang kuat yang dapat maju di pertambangan. Oleh karena itu, tidak cukup beralasan kalau perusahaan-perusahaan menolak pembangunan smelter," kata Ridwan di Gedung Mahkamah Konstusi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dia menyebutkan, pasal 169 Undang-Undang Minerba tersebut telah mewajibkan renegosiasi pertambangan selesai setahun setelah UU disahkan, bahkan untuk penerimaan negara dikecualikan dari kewajiban limitasi waktu setahun setelah UU Minerba disahkan, artinya klausal Kontrak Karya dan PKP2B mengenai penerimaan negara seharusnya segera setelah disahkan harus sudah disesuaikan dengan UU Minerba.
Selanjutnya, pasal 170 UU Minerba mewajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian yang dilakkukan setelah lima tahun regulasi tersebut disahkan.
"Kini UU Minerba telah lima tahun, seharusnya perencanaan pembangunan smelter disusun setelah setahun UU disahkan, bukannya justru menolak setelah lima tahun UU disahkan," ungkapnya.
Menurutnya, pengolahan dan pemurnian hasil penambangan serta pembangunan pabrik smelter akan mengakibatkan peningkatan penerimaan negara dari sektor tambang dan kekayaan alam yang berupa mineral dan batubara bisa dipergunakan sebesar-besarnya unttuk kemakmuran rakyat.
Perusahaan Tambang Tolak Bangun Smelter, Kenapa Baru Sekarang?
UU Minerba yang mewajibkan pengolahan mineral di dalam negeri diterbitkan 2009. Lalu kenapa perusahaan tambang baru protes sekarang?
diperbarui 11 Mar 2014, 18:45 WIBDiterbitkan 11 Mar 2014, 18:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trauma Tragedi Banjir Lumpuhkan Pantura, PUPR Bangun Kolam Retensi di Kudus Rp370 Miliar
Sudah Taubat tapi Maksiat Lagi, Apa Allah Bakal Mengampuni? Ini Kata Habib Novel dan UAS
Pihak Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
Profil Paslon Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya
Para Astronom Temukan Terowongan Antar Bintang di Konstelasi Centaurus
4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga, Bagaimana dengan Anda?
Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru
Mencari Pemimpin Sumatera Barat yang Peduli Lingkungan
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui