Liputan6.com, Jakarta Di tengah pertentangan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, pemerintah Indonesia mendapat dukungan dari koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang.
Koalisi ini akan melakukan gugatan intervensi terhadap permohonan uji materi UU Minerba pasal 102 dan 103 dengan perkara no 10/ppu-XII/2014 yang diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia ( Apemindo).
Tim Advokasi Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang Ridwan Dharmawan mengatakan, UU Minerba tegas melarang ekspor mineral mentah dan tegas mewajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral. Pasalnya, pertambangan adalah jenis usaha yang padat modal, berteknologi tinggi dan penuh resiko.
"Maka hanya perusahaan yang kuat yang dapat maju di pertambangan. Oleh karena itu, tidak cukup beralasan kalau perusahaan-perusahaan menolak pembangunan smelter," kata Ridwan di Gedung Mahkamah Konstusi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dia menyebutkan, pasal 169 Undang-Undang Minerba tersebut telah mewajibkan renegosiasi pertambangan selesai setahun setelah UU disahkan, bahkan untuk penerimaan negara dikecualikan dari kewajiban limitasi waktu setahun setelah UU Minerba disahkan, artinya klausal Kontrak Karya dan PKP2B mengenai penerimaan negara seharusnya segera setelah disahkan harus sudah disesuaikan dengan UU Minerba.
Selanjutnya, pasal 170 UU Minerba mewajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian yang dilakkukan setelah lima tahun regulasi tersebut disahkan.
"Kini UU Minerba telah lima tahun, seharusnya perencanaan pembangunan smelter disusun setelah setahun UU disahkan, bukannya justru menolak setelah lima tahun UU disahkan," ungkapnya.
Menurutnya, pengolahan dan pemurnian hasil penambangan serta pembangunan pabrik smelter akan mengakibatkan peningkatan penerimaan negara dari sektor tambang dan kekayaan alam yang berupa mineral dan batubara bisa dipergunakan sebesar-besarnya unttuk kemakmuran rakyat.
Perusahaan Tambang Tolak Bangun Smelter, Kenapa Baru Sekarang?
UU Minerba yang mewajibkan pengolahan mineral di dalam negeri diterbitkan 2009. Lalu kenapa perusahaan tambang baru protes sekarang?
Diperbarui 11 Mar 2014, 18:45 WIBDiterbitkan 11 Mar 2014, 18:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jurus FSRU Lampung Pasok Gas Kebutuhan Industri di Jawa
9 Aplikasi Edit Foto Vintage Terbaik di HP untuk Nuansa Retro di 2025, Bisa di iOS dan Android
Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Tangsel: Serahkan kepada Proses Hukum
5 Hewan Berumur Panjang, Usianya Bisa Capai 200 Tahun Lebih
Rupiah Masih Lesu terhadap Dolar AS Imbas Perang Tarif, Sentuh Level Segini
6 Potret Seru Fuji dan Rachel Vennya saat Festival Songkran 2025 di Thailand, Basah Kuyup
Gayle King dan Lauren Sanchez Jawab Kritik Publik atas Penerbangan Ruang Angkasa yang Dinilai Buang Sumber Daya Percuma
150 Toko Vape Tutup Setiap Tahun, Ribuan Pekerja Kehilangan Penghasilan
Hal Luar Biasa yang Terjadi saat Seorang Hamba Dicintai Allah SWT, Diungkap UAH
Potret Aurora Ribero dalam Balutan Kebaya Bali, Sukses Perankan Komang
Comeback Kembali Usai Hiatus, ENHYPEN akan Rilis Mini Album Terbarunya pada Juni Mendatang
Kasus Penganiayaan ART, Korban Dibayar Rp2,5 Juta Setelah 4 Bulan Bekerja