Liputan6.com, Jakarta Di tengah pertentangan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, pemerintah Indonesia mendapat dukungan dari koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang.
Koalisi ini akan melakukan gugatan intervensi terhadap permohonan uji materi UU Minerba pasal 102 dan 103 dengan perkara no 10/ppu-XII/2014 yang diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia ( Apemindo).
Tim Advokasi Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang Ridwan Dharmawan mengatakan, UU Minerba tegas melarang ekspor mineral mentah dan tegas mewajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral. Pasalnya, pertambangan adalah jenis usaha yang padat modal, berteknologi tinggi dan penuh resiko.
"Maka hanya perusahaan yang kuat yang dapat maju di pertambangan. Oleh karena itu, tidak cukup beralasan kalau perusahaan-perusahaan menolak pembangunan smelter," kata Ridwan di Gedung Mahkamah Konstusi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dia menyebutkan, pasal 169 Undang-Undang Minerba tersebut telah mewajibkan renegosiasi pertambangan selesai setahun setelah UU disahkan, bahkan untuk penerimaan negara dikecualikan dari kewajiban limitasi waktu setahun setelah UU Minerba disahkan, artinya klausal Kontrak Karya dan PKP2B mengenai penerimaan negara seharusnya segera setelah disahkan harus sudah disesuaikan dengan UU Minerba.
Selanjutnya, pasal 170 UU Minerba mewajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian yang dilakkukan setelah lima tahun regulasi tersebut disahkan.
"Kini UU Minerba telah lima tahun, seharusnya perencanaan pembangunan smelter disusun setelah setahun UU disahkan, bukannya justru menolak setelah lima tahun UU disahkan," ungkapnya.
Menurutnya, pengolahan dan pemurnian hasil penambangan serta pembangunan pabrik smelter akan mengakibatkan peningkatan penerimaan negara dari sektor tambang dan kekayaan alam yang berupa mineral dan batubara bisa dipergunakan sebesar-besarnya unttuk kemakmuran rakyat.
Perusahaan Tambang Tolak Bangun Smelter, Kenapa Baru Sekarang?
UU Minerba yang mewajibkan pengolahan mineral di dalam negeri diterbitkan 2009. Lalu kenapa perusahaan tambang baru protes sekarang?
diperbarui 11 Mar 2014, 18:45 WIBDiterbitkan 11 Mar 2014, 18:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jarang Diketahui, Gus Baha Ungkap Perbedaan Jin dan Setan
Persiapan Ruben Amorim Menuju Manchester United dan Ragam Reaksi usai Tinggalkan Sporting CP
Byeon Woo Seok Diam-Diam Berdonasi Rp 3,3 Miliar untuk Bantu Pasien Anak
Cara Mengunci Aplikasi di HP Android dan iPhone, Sederhana Juga Praktis
7 Pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid Usai Pegawainya Ditangkap Kasus Judi Online
Layanan Perbankan di Lokasi Terdekat Gunung Lewotobi Laki-Laki Tak Beroperasi, Ini Imbauan BRI
Cara Menghilangkan Kerutan di Dahi, Ketahui Perawatan Alami hingga Ubah Gaya Hidup
Resep Tahu Bakso Tanpa Daging, Cemilan Lezat yang Bikin Ketagihan
Sekilas Profil Chand Kelvin, Perjalanan Hidup Penuh Inspirasi yang Diwarnai Tantangan dan Pencapaian
Cara Menghilangkan Kutu Rambut: 21 Metode Ampuh dan Efektif
Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan
Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2024 Indonesia Masih Unggul Ketimbang Negara Lain