Liputan6.com, Jakarta Di tengah pertentangan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, pemerintah Indonesia mendapat dukungan dari koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang.
Koalisi ini akan melakukan gugatan intervensi terhadap permohonan uji materi UU Minerba pasal 102 dan 103 dengan perkara no 10/ppu-XII/2014 yang diajukan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia ( Apemindo).
Tim Advokasi Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Tambang Ridwan Dharmawan mengatakan, UU Minerba tegas melarang ekspor mineral mentah dan tegas mewajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral. Pasalnya, pertambangan adalah jenis usaha yang padat modal, berteknologi tinggi dan penuh resiko.
"Maka hanya perusahaan yang kuat yang dapat maju di pertambangan. Oleh karena itu, tidak cukup beralasan kalau perusahaan-perusahaan menolak pembangunan smelter," kata Ridwan di Gedung Mahkamah Konstusi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dia menyebutkan, pasal 169 Undang-Undang Minerba tersebut telah mewajibkan renegosiasi pertambangan selesai setahun setelah UU disahkan, bahkan untuk penerimaan negara dikecualikan dari kewajiban limitasi waktu setahun setelah UU Minerba disahkan, artinya klausal Kontrak Karya dan PKP2B mengenai penerimaan negara seharusnya segera setelah disahkan harus sudah disesuaikan dengan UU Minerba.
Selanjutnya, pasal 170 UU Minerba mewajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian yang dilakkukan setelah lima tahun regulasi tersebut disahkan.
"Kini UU Minerba telah lima tahun, seharusnya perencanaan pembangunan smelter disusun setelah setahun UU disahkan, bukannya justru menolak setelah lima tahun UU disahkan," ungkapnya.
Menurutnya, pengolahan dan pemurnian hasil penambangan serta pembangunan pabrik smelter akan mengakibatkan peningkatan penerimaan negara dari sektor tambang dan kekayaan alam yang berupa mineral dan batubara bisa dipergunakan sebesar-besarnya unttuk kemakmuran rakyat.
Perusahaan Tambang Tolak Bangun Smelter, Kenapa Baru Sekarang?
UU Minerba yang mewajibkan pengolahan mineral di dalam negeri diterbitkan 2009. Lalu kenapa perusahaan tambang baru protes sekarang?
diperbarui 11 Mar 2014, 18:45 WIBDiterbitkan 11 Mar 2014, 18:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Selfi Nafilah dan Perjalanan Kariernya, Kini Hijrah dan Sibuk Berbisnis
Apa Arti CAPTCHA: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Penyebab Wapres Filipina Sara Duterte Dimakzulkan, Ternyata Karena Pelanggaran Ini
Asam Urat Normal Wanita Usia 40 Tahun ke Atas dan 5 Kebiasaan yang Perlu Diwaspadai
Ekspansi Buah Eropa, Apel Polandia dan Kiwi Yunani Siap Tarik Minat Konsumen Indonesia
Investasi Berdampak, Mengatasi Krisis Iklim dengan Solusi Nyata
Cerita Dramatis Davina Karamoy, Ternyata Kembar 5 Cuma Dirinya yang Hidup
Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Diperiksa soal Dugaan Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
Mie Sedaap Juara di Youth Choice Award 2025, Inovasi Produk dan Strategi Pemasaran Bikin Gen-Z Jatuh Hati
350 Caption Malam Hari untuk Renungan dan Evaluasi Diri
IFG Life Sudah Bayar Rp 284,41 Miliar Pensiunan Pupuk Kaltim
VIDEO: Donald Trump Bikin Kebijakan Baru, Larang Atlet Transgender Ikut Turnamen Wanita