Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji memastikan akan menindaklanjuti keberadaan bangunan liar di pinggiran waduk-waduk.
Caranya, jika bangunan-bangunan tersebut terbukti memiliki sertifikat tanah maka instansi ini akan membatalkan keabsahan sertifikat tersebut.
"Nanti kita akan tinjau. Tak boleh sertifikasi. Kalau ada kita batalin," ujar dia di Jakarta (21/3/2014).
Ia menilai, jika ada bangunan yang berdiri di tepian waduk berarti telah menyalahi aturan. Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang (UU) Pengairan yang mengatur jarak antara bangunan dan waduk.
Selain itu, dia mengingatkan jika lahan yang berada di sekitar waduk merupakan lahan yang dikuasai negara. Maka sesuai ketentuan, lahan-lahan itu tak boleh dimiliki perorangan.
Untuk masalah ini pihaknya meminta bantuan pemda untuk mengamankan wilayah-wilayah sekitar waduk agar tidak dikuasai penduduk. "Pemda harus rencanakan tata ulang".