Ini Usul Siasat Wamenkeu Bendung Ponsel Impor

Kemenkeu memastikan akan mengkaji usulan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) produk ponsel sebesar 20%.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Apr 2014, 09:26 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2014, 09:26 WIB
Ponsel
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengkaji usulan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) produk ponsel sebesar 20% dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Namun pihaknya menyarankan beberapa hal untuk menekan impor ponsel ke Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro menuturkan, impor ponsel mewah saat ini telah dikenakan penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari 2,5% menjadi 7,5%.

"Kalau masih mau ditambah PPnBM boleh, tapi yang penting bagaimana cara kita mencegah impor ilegal ponsel supaya nggak merajalela di Indonesia. Nanti usulan itu dikaji, karena kami perlu melihat dulu profil impor seperti apa sekarang," jelasnya di Jakarta, seperti ditulis Selasa (8/4/2014).   

Menurut Bambang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus terlibat aktif untuk memperbaiki sistem komunikasi dengan mendesain teknologi ponsel yang mengarah pada penonaktifan ponsel impor secara otomatis di Tanah Air.

"Kalau beli ponsel langsung dari luar negeri nggak boleh langsung dipakai di Indonesia, tapi jika merek sama dan ponsel diproduksi di Indonesia bisa langsung dipakai. Jadi ada semacam ID-nya, dan orang Keminfo yang tahu ini," paparnya.

Dikatakan Bambang, solusi mengurangi impor tersebut juga memerlukan kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat kebijakan pengenaan PPnBM sudah diwacanakan pada tahun lalu dan sempat ditangguhkan, skema pajak ponsel mewah harus menggunakan batasan.

"Misalnya ponsel seharga Rp 5 juta sampai Rp 10 juta berapa PPnBM-nya dan Rp 10 juta ke atas berapa. Pendek saja kok thresshold-nya karena nggak bisa disamaratakan," terang Bambang.

Kebijakan PPnBM, sambungnya, bukan saja efektif mengurangi impor ponsel tapi juga mendorong investasi di Indonesia.

Dari data Kemenperin, menurut dia, sudah ada investor yang tertarik membangun pabrik ponsel di Tanah Air. Diantaranya perusahaan komponen produk Apple, Foxconn. "Itu saja (impor turun) gara-gara PPh Impor Pasal 22, apalagi dengan PPnBM," ucap Bambang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya