Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada sebanyak 106 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap pengemaaan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyebut, pelanggaran ditemukan di antara distributor, produsen, repacker atau pengemas, distributor, hingga pengecer.
Baca Juga
"Pelaku usaha yang kita sudah temukan melakukan pelanggaran itu baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer. Jumlahnya 106,” ujar Moga saat ditemui di Sentul, Bogor, Rabu (19/3/2025).
Advertisement
Kemendag sudah memberikan sanksi administratif kepada 106 pelaku usaha tersebut. Sanksi ini berupa teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk di-repacking kembali.
Surat sanksi tersebut juga sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Moga juga memastikan tidak akan terjadi kelangkaan pada produk Minyakita di pasar.
Ia menekankan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sudah mengundang para distributor untuk berkoordinasi mengenai kesiapan penyediaan Minyakita selama periode Ramadhan dan Lebaran 2025.
"Mendag sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan-gandakan distribusi dalam rangka Idul Fitri," terangnya.
Kemendag Panggil Pengemas MinyaKita Buntut Kasus Pemangkasan Volume
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil para pelaku pengemas ulang (repacker) Minyakita pada Selasa, 18 Maret 2025.
Langkah ini menyusul temuan kenaikan harga lampaui HET dan praktik pengurangan volume yang tak sesuai takaran pada sejumlah kemasan MinyaKita.
Dalam pertemuan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan bahwa Minyakita bukan produk bersubsidi dan tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, distribusi dan HET MinyaKita berada dalam pengawasan pasar.
"Kita baru saja koordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia, yang hadir sekitar 30 orang, sementara yang mengikuti secara daring ada 160-an. Jadi kita hybrid," ungkap Iqbal kepada media di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Iqbal mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengemas ulang.
"Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan," bebernya.
Tak hanya itu, Kemendag juga mendapati pengemas ulang yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menindak tegas temuan itu, Kemendag meminta para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku.
"Kami dan para repacker sepakat untuk memenuhi aturan-aturan tersebut," tutur Iqbal.
Advertisement
Aturan HET MinyaKita
Sebagai informasi, HET MinyaKita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam aturan tersebut, HET MinyaKita naik dari semula Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.
Iqbal menegaskan, saat ini dengan HET MinyaKita masih berada di kisaran Rp 15.700 per liter.
Adapun stok dan distribusi MinyaKita dalam keadaan aman.
