Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, beredar sebuah video di platform Youtube Short menarik perhatian publik karena menyajikan narasi mengenai beras yang tidak memenuhi takaran yang tertera. Dalam kemasan beras tersebut, tertulis bahwa beratnya adalah 5 kg, tetapi saat ditimbang, beratnya hanya mencapai 4 kg.
"Usai Minyakita, kini Beras 5 kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg !!," demikian bunyi deskripsi yang terdapat pada video itu.
Advertisement
Baca Juga
Fenomena ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat yang merasa dirugikan. Ketidakcocokan antara informasi yang tertera pada kemasan dan kenyataan ini tentunya menjadi sorotan penting bagi konsumen, terutama dalam hal kepercayaan terhadap produk yang mereka beli.
Advertisement
Menanggapi keluhan masyarakat, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa setiap pelanggaran terkait kemasan bahan pangan akan mendapatkan sanksi yang tegas. "Setiap pelanggaran akan kita tindak," tegas Budi Santoso saat memberikan keterangan di SPBU Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/3/2025).
Dalam pernyataan terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya beras yang beredar dengan takaran yang tidak sesuai. Dia menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah mulai memproses temuan tersebut.
"Kita sudah dengar, sedang diproses sama Bareskrim Polri," jelas Moga. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menangani masalah ini agar konsumen terlindungi dari praktik yang merugikan.
Dalam informasi yang beredar, kemasan beras yang viral dan kurang takaran tersebut ternyata bukan termasuk dalam program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), melainkan merupakan beras premium. Meskipun demikian, Moga menegaskan bahwa penemuan ini tetap menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU tersebut menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang benar. "Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya," tutupnya.
106 Pelaku Usaha Minyakita Langgar Aturan, Kemendag Kasih Sanksi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada sebanyak 106 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap pengemaaan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyebut, pelanggaran ditemukan di antara distributor, produsen, repacker atau pengemas, distributor, hingga pengecer.
"Pelaku usaha yang kita sudah temukan melakukan pelanggaran itu baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer. Jumlahnya 106,” ujar Moga saat ditemui di Sentul, Bogor, Rabu (19/3/2025).
Kemendag sudah memberikan sanksi administratif kepada 106 pelaku usaha tersebut. Sanksi ini berupa teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk di-repacking kembali.
Surat sanksi tersebut juga sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Advertisement
Undang Distributor
Selain itu, Moga juga memastikan tidak akan terjadi kelangkaan pada produk Minyakita di pasar.
Ia menekankan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sudah mengundang para distributor untuk berkoordinasi mengenai kesiapan penyediaan Minyakita selama periode Ramadhan dan Lebaran 2025.
"Mendag sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan-gandakan distribusi dalam rangka Idul Fitri," terangnya.
