Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bertemu PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT).
Pertemuan ini untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen yang diterima Kemendag dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini.
Advertisement
Baca Juga
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Kemendag dalam perlindungan konsumen. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang secara terpisah mengenai pertemuan Kemendag yang diwakili Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha dengan Pemilik PT ZPT Indra Noviansyah di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Advertisement
"Kemendag melalui Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, Kemendag meminta klarifikasi PT ZPT terkait pengaduan konsumen mengenai penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini,” ujar Moga seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (13/3/2024).
Moga menegaskan, konsumen harus mendapatkan sepeda motor listrik sesuai yang dijanjikan PT ZPT.
Sementara itu, Rihadi menekankan, pelaku usaha sepeda motor listrik diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap dan menyelesaikan pengaduan konsumen. Dengan demikian, konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk yang diperdagangkan.
Rihadi menuturkan, Ditjen PKTN berwenang membina pelaku usaha guna memastikan hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terpenuhi. Di sisi lain, pelaku usaha dilarang menawarkan produk secara tidak benar dan/atau seolah-olah produk tersebut tersedia, serta mengandung janji yang belum pasti.
"Kemendag akan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat,” kata dia.
Konsumen yang merasa dirugikan atas pembelian sepeda motor listrik merek ZPT dapat menghubungi pelaku usaha melalui nomor telepon 085213938810 / 0895352884881 atau surel admin@zptev.com.
“Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui WhatsApp di 0853 1111 1010 dengan melampirkan bukti pendukung untuk diproses lebih lanjut," terang Rihadi.
Kendala Proses Produksi
Pada kesempatan yang sama, Pemilik PT ZPT Indra Noviansyah mengungkapkan, kendala dalam proses produksi dan administrasi menyebabkan keterlambatan pengiriman sepeda motor listrik yang telah dipesan konsumen.
Ia menegaskan, PT ZPT bertanggung jawab penuh atas penjualan sepeda motor listrik kepada konsumen. Indra menambahkan, PT ZPT menawarkan dua opsi bagi konsumen yang belum menerima sepeda motor listrik.
Opsi pertama, bagi konsumen yang memilih untuk membatalkan pembelian, PT ZPT bersedia mengembalikan dana konsumen yang telah membayarkan uang muka dan atau yang telah melakukan pembayaran secara penuh.
Opsi kedua, bagi para konsumen yang ingin tetap bertahan untuk mendapatkan sepeda motor listrik, PT ZPT akan segera mengirimkan secara bertahap paling lambat pada akhir Juni 2025. PT ZPT berkomitmen untuk segera menyelesaikan keluhan konsumen dan Kemendag akan terus memantau penyelesaian pengaduan ini sesuai dengan komitmen PT ZPT
Advertisement
Menperin Pastikan Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Lanjut pada 2025
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan insentif bagi motor listrik kembali hadir pada 2025 ini. Menurut dia, aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
Insentif ini diharapkan mampu memudahkan masyarakat untuk membeli sepeda motor listrik. Diketahui, pemerintah juga tengah berupaya untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik.
"Pemerintah sekarang juga sedang dalam proses dan InsyaAllah akan terbit dalam waktu dekat yaitu insentif untuk motor listrik InsyaAllah dalam waktu dekat akan terbit," kata Agus dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dia menerangkan, saat ini aturannya sudah masuk tahap finalisasi. Meski begitu, belum ada waktu pasti kapan aturan insentif motor listrik itu berlaku. "Dalam waktu dekat, ini sudah finishing up," ungkapnya.
Kendati demikian, Menperin Agus belum mengungkapkan berapa besaran insentif bagi pembelian motor listrik baru tersebut.
"Masih dihitung, tapi pasti ada. Jadi untuk insentif motor listrik akan keluar dalam waktu dekat," tegasnya.
Dipastikan Lanjut
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik akan diperpanjang 2025. Insentif ini, kembali diberikan untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
"Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap,”" jelas Airlangga, disitat dari Antara, ditulis Minggu, 9 Februari 2025.
Sementara itu, ketika ditanya terkait kemungkinan keberlanjutan subsidi motor listrik dengan mempertimbangkan kondisi fiskal saat ini. Airlangga menyatakan, program tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah sehingga tidak akan mengganggu program lain.
"Mungkin (untuk diperpanjang), karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu," ujarnya.
Tunggu Keputusan Sri Mulyani
Dirinya juga menambahkan, kebijakan subsidi bakal segera diterapkan saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan," ujarnya lagi.
Tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Advertisement
