Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil para pelaku pengemas ulang (repacker) Minyakita pada Selasa, 18 Maret 2025.
Langkah ini menyusul temuan kenaikan harga lampaui HET dan praktik pengurangan volume yang tak sesuai takaran pada sejumlah kemasan MinyaKita.
Dalam pertemuan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan bahwa Minyakita bukan produk bersubsidi dan tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Advertisement
Karena itu, distribusi dan HET MinyaKita berada dalam pengawasan pasar.
"Kita baru saja koordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia, yang hadir sekitar 30 orang, sementara yang mengikuti secara daring ada 160-an. Jadi kita hybrid," ungkap Iqbal kepada media di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Banyak Pelanggaran
Iqbal mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengemas ulang.
"Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan," bebernya.
Tak hanya itu, Kemendag juga mendapati pengemas ulang yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menindak tegas temuan itu, Kemendag meminta para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku.
"Kami dan para repacker sepakat untuk memenuhi aturan-aturan tersebut," tutur Iqbal.
Sebagai informasi, sejauh ini ada dua distributor MinyaKita atau pengusaha pengemasan kembali (repacker) yang ditemukan memangkas volume MinyaKita kemasan 1 liter, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA) dan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).
Kedua perusahaan tersebut juga ditemukan menggunakan minyak goreng non-DMO untuk menaikkan produksi. Setelah ditindak oleh Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT NNI disegel pada 24 Januari 2025, kemudian PT AEGA ditutup pada Kamis (13/3).
Evaluasi HET Minyakita
Selain itu, Kemendag juga tengah mengevaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita.
Iqbal mengatakan, HET MinyaKita kini tengah dalam proses evaluasi.
Disebutkannya, Pemerintah belum mengetahui apakah nantinya HET MinyaKita akan dinaikkan atau bertahan di harga saat ini.
“Naik atau enggaknya (HET MinyaKita) nanti tergantung hasil evaluasi karena kita mengevaluasi itu melibatkan repacker, distributor, serta produsen,” terangnya.
Advertisement
Aturan HET MinyaKita
Sebagai informasi, HET MinyaKita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam aturan tersebut, HET MinyaKita naik dari semula Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.
Iqbal menegaskan, saat ini dengan HET MinyaKita masih berada di kisaran Rp 15.700 per liter.
Adapun stok dan distribusi MinyaKita dalam keadaan aman.
